METROTVNEWS.COM | 16 DESEMBER 2015
Metrotvnews.com, Jakarta: Target pajak tahun ini dibuat dengan angka yang bombastis dalam APBNP 2015 sebesar Rp1.294,5 triliun. Namun, kembali seperti tahun-tahun sebelumnya, target besar tersebut tak akan mampu dicapai.
Pasalnya, di tengah jalan Pemerintah kehilangan arah perpajakan dari yang semula mengejar target pajak tersebut menjadi memberikan insentif pajak secara jor-joran. Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo dalam paparannya, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat.
“Sepanjang 2015, terjadi pembalikkan dari mengejar penerimaan jadi memberi insentif,” kata Pras, Rabu (16/12/2015).
Beberapa insentif pajak yang diberikan Pemerintah yakni adanya kenaikan besaran penghasilan tak kena pajak (PTKP) melalui PMK Nomor 122 Tahun 2015 di mana sebelumnya sebesar Rp24 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun.
Kemudian adanya revisi tax allowance melalui PP Nomor 18 Tahun di mana perubahan mendasarnya terkait perusahaan menginvestasikan kembali keuntunganannya dan berorientasi ekspor dapat menjadi penerima fasilitas pajak dan mendapat perpanjangan insentif kompensasi atas kerugian usaha.
Lalu revisi tax holiday melalui PMK Nomor 154 Tahun 2015. Insentif potongan pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya melalui PMK Nomor 191 Tahun 2015.
Ada juga insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri alat angkut dan pertahanan keamanan melalui PP Nomor 69 Tahun 2015. Serta fasilitas perpajakan dalam rangka pendalaman pasar sektor keuangan melalui PMK Nomor 200 Tahun 2015.
Pras menilai, dengan pemberian insentif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seakan-akan seperti mal-mal yang mengobral diskon untuk menarik minat wajib pajak membayar pajak.
“DJP seperti grade sale. Tapi boleh juga sekali-kali DJP kasih tarif pajak diskon di malam-malam, seperti di mal yang menggelar midnight sale. Biar banyak yang menyerbu,” jelas dia.
