OKEZONE.COM | 11 JANUARI 2016
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah berupaya meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini dilakukan dengan memberikan tahun pembinaan pajakpada 2015 dan rencana pengampunan pajak (tax amnesty) yang sudah masuk dalam prolegnas di DPR.
Namun, hal tersebut justru bertolak belakang dengan tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menindak kasus restitusi pajak Mobile 8 yang sudah cukup lama. Pasalnya, hal ini bukan menjadi kewenangan pihak Kejagung.
“Jadi itu memang tidak sesuai dengan prosedur dan domainnya Kejagung,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Ketidaksesuaian domain tersebut, lanjut Prastowo justru akan menakuti para investor yang masuk ke Indonesia. Sebab, hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian hukum mengenai pajak.
“Itu memang harus hati-hati. Karena nanti jadi kontraproduktif dengan dunia bisnis,” jelas Prastowo.
Prastowo melanjutkan, tahun pembinaan pajak yang diterapkan Ditjen Pajak harusnya memberi angin segar bagi pelaku usaha untuk memperbaiki laporan pajaknya. Namun, tindakan Kejagung justru memberi kebingungan bagi investor karena mengusut sesuatu yang langsung masuk ke ranah pidana.
“Jadi memang tahun pembinaan pajak ini harusnya membuat kejelasan, apakah memang kasus itu bermasalah bagi Ditjen Pajak atau tidak. Jadi memang harus jelas arah kebijakannya ke depan,” tandas dia.(rai)
(rhs)
