CITAX

Kebijakan Pengampunan Pajak Diragukan

GRESNEWS.COM | 25 JANUARI 2016
JAKARTA, GRESNEWS.COM – Draft Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah sampai ke meja presiden. Selangkah lagi RUU itu akan diserahkan ke DPR untuk dibahas dan segera disahkan. Namun, sejumlah pihak mengkritik lahirnya RUU tax amnesty yang dinilai terlalu terburu-buru. Selain dikhawatirkan tak akan efektif meningkatkan pendapatan negara.
Pakar Perpajakan Yustinus Prastowo justru mempertanyakan makna pengampunan pajak tersebut sebagai amnestia ataukah amnesia. Menurut Yustinus kata pengampunan, berasal dari kata ‘amnestia’, semacam tindakan menghapus noda.
Hanya saja, menurut Yustinus, jika pengampunan pajak sedemikian mulus dirancang dan akan diterapkan, maka pertanyaannya sudah cukup jelaskah siapa yang bersalah dan meminta ampunan. Atau siapa yang berhak memberi pengampunan? Sebab sistem administrasi perpajakan adalah relasi antara otoritas pajak dan wajib pajak yang kompleks.
Penghindaran pajak boleh jadi diniatkan wajib pajak dan itu dimungkinkan jika administrasi pajak belum baik dan aturannya bolong. “Kedua pihak punya andil membuat kesalahan, selebihnya pengemplangan pajak adalah kejahatan yang harus dihukum!” ujarnya kepada gresnews.com, Senin (25/1).
Pada titik ini kekhawatiran muncul, sebab sejak awal pembahasan, pengampunan pajak ini tidak menarik batas jelas antara pemohon dan termohon. Pada faktanya, pemerintah lunglai, dan malah terkesan aktif menjajakan sambil mengiba agar program ini terlaksana dengan baik.
Ia mengaku setuju, bahwa pengampunan pajak bukan barang haram yang harus ditolak secara apriori. Tapi ia merasa wajib mengkritisi, pengampunan pajak yang terburu-buru dirancang dan tak pernah dimaksudkan sebagai sebuah ajang pemaafan dan rekonsiliasi. Membaca perjalanan program ini, ia menyimpulkan program ini sarat kepentingan.
“Motifnya melulu dagang, ambil untung terbanyak! Lihat saja pertimbangan saat program ini ditawarkan, Bahwa akan ada ribuan triliun Rupiah pulang kampung,” ujarnya.
Pemerintah berdalih program ini akan menggerakkan ekonomi dan mendongkrak penerimaan negara. Sehingg pengampunan nasional mencakup seluruh tindak pidana harus diberikan. Namun dalam perjalanannya, rumusannya jauh dari harapan. Tarif dibuat rendah dan repatriasi tidak diwajibkan.
“Sulit ditolak bahwa ini sekedar pacuan waktu, karena 2018 akan ada senjata pamungkas yang ganas, pertukaran informasi otomatis,” kata Yustinus.
Yustinus pun meminta masyarakat realistis, untuk tak terlalu banyak berharap. Sebab sejak awal disadari proyek ini merupakan proyek pengampuan, bukan pengampunan. Tak ada rekonsiliasi, setelah masa pengampuan itu, publik akan segera kembali ke rutinitas, termasuk kembali menghindar pajak.
“Sangat wajar dan manusiawi. Amnestia adalah amnesia,” pungkasnya.

Komentar Anda