CITAX

Menanti Kebijakan Pemerintah Terhadap Pemerataan Distribusi Pendapatan

LINEINDONESIA.COM | 9 FEBRUARI 2016
LINES – Untuk mengurangi ketimpangan pendapatan menyeluruh dalam strata masyarakat, Pemerintah sepakat tahun 2016 ini akan mengurangi rasio indeks gini menjadi 0,39.
Sebelumnya, hingga tahun 2011 berdasarkan Badan Pusat Statistik(BPS) masih menduduki level 0,41 meski pendapatan per kapita menunjukkan kenaikan sebanyak Rp 45,18 per tahun per kapita 2015.
Faktor utama terlihat dari kesejahteraan yang belum dirasakan masyarakat miskin. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance, Enny Sri Hartati. Menurutnya, 20 persen yang merasakan hanya masyarakat teratas, sedangkan masyarakat bawah menurun.
Target penurunan level indikator sebanyak 0,39 itu menurutnya dapat tercapai jika pemerintah mengambil kebijakan untuk mendorong distribusi pendapatan.
Seperti peningkatan efektif pajak progresif yang baru dinaikkan tarifnya Juni tahun lalu. Enny menilai, peningkatan paling efektif sebenarnya melalui pajak. “Misal kepemilikan properti melalui pajak, hal ini dapat meningkatkan distribusi pendapatan,” katanya.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis sependapat dengan Enny terkait kebijakan fiskal. Ia mengatakan, pemerintah perlu menerapkan kebijakan fiskal yang mendukung pemerataan.
Menurut Yustinus, permasalahan pajak di Indonesia juga masih seputar redistribusi yang tidak berjalan baik dan kalangan atas yang belum membayar pajak sesuai kondisinya. Yustinus menyarankan agar pemungutan harus sesuai prinsip ability to pay dan pengalokasian belanja publik dalam APBN / APBD yang baik.
“Seharusnya, terhadap pajak penghasilan orang pribadi diterapkan pajak progresif. Sehingga nantinya otoritas pajak dan PPATK(Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) dapat menjangkau transaksi keuangan,” ujarnya. Mengenai peningkatan daya beli masyarakat, ia juga menyarankan pemerintah menurunkan tarif pajak penjualan (PPN) serta peningkatan insentif pegawai berpenghasilan rendah.
Sementara itu, selain pajak progresif, peningkatan akses pembiayaan ke UMKM dan peningkatan dana desa tepat sasaran juga dapat meningkatkan pemerataan distribusi pendapatan.
Kebijakan tersebut dinilai dapat berpotensi kesejahteraan masyarakat bawah. Meski demikian, Yustinus mengatakan, selama ini pemberdayaan dana desa belum dilakukan sebagai program namun sebatas proyek kepentingan sepihak.

Komentar Anda