BERITAGAR.ID | 28 Oktober 2016

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target penerimaan perpajakan tahun 2017 sebesar Rp1.498,971 triliun. Target itu naik 15 persen dari perkiraan realisasi penerimaan pajak tahun 2016 yang sebesar Rp1.320 triliun.
Target itu terbilang ambisius, mengingat hingga 12 Oktober 2016 saja, penerimaan perpajakan tercatat baru mencapai Rp820,3 triliun atau 60,5 persen dari target.
Kesepakatan pajak itu juga naik Rp3 triliun jika dibandingkan target penerimaan pajak yang sudah disampaikan Presiden RI Joko Widodo dalam nota keuangan beberapa bulan lalu, yang saat sebelumnya dipatok sebesar Rp 1.495,9 triliun
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap optimistis. Perhitungan target ini dilakukannya juga dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) tahap pertama yang diklaimnya sebagai prestasi di luar ekspektasi.
Sri Mulyani juga optimistis dengan kemampuan otoritas pajak dalam melakukan identifikasi sumber pajak baru.
Selain itu, menurut Sri target penerimaan pajak tahun 2017 tersebut lebih kredibel dan realistis dibandingkan target yang dipatok dalam dua tahun terakhir. Hal itu dikarenakan basis perhitungan target penerimaan pajak dua tahun terakhir masih menggunakan angka ekonomi yang cukup tinggi.
Pada rentang tahun 2014-2015, pertumbuhan penerimaan pajak hanya mencapai 8,2 dan 9,4 persen.
Padahal, realisasi penerimaan terutama pajak tidak pernah mencapai target. “Perhitungan untuk penerimaan pajak itu menggunakan angka yang direncanakan, bukan angka yang direalisasi,” ujar Sri Mulyani, dalam Katadata.
Memang, jika dibandingkan dengan target perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 yang sebesar Rp1.539,2 triliun, maka target tahun depan malah lebih rendah.
Adanya aturan umum untuk selalu meningkatkan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi alasan, mengapa target pajak menjadi ambisius, sebutnya.
Untuk mencapai targetnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini akan mengandalkan reformasi perpajakan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sri Mulyani memastikan tidak akan menggunakan strategi ijon pajak untuk menggenjot penerimaan.
Sebagai catatan, strategi ijon pajak pernah diambil Menteri Keuangan sebelumnya, Bambang Brodjonegoro, lantaran tingginya target penerimaan pada 2015.
Strategi ijon pajak adalah upaya menggenjot utang pajak dari para wajib pajak besar atau dinamisasi. Mekanisme ini dilakukan lewat cara memanggil wajib pajak besar yang data kewajiban perpajakannya dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Mereka lantas diminta melunasi segera kekurangan utang pajaknya.
Sesuai Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak badan membayarkan PPh di tahun berjalan secara bulanan berdasarkan perhitungan PPh terutang di tahun sebelumnya. Di akhir tahun berjalan, WP harus menghitung kembali pajaknya sesuai dengan realisasi laba di tahun berjalan.
Wajib pajak lantas menyetor utang pajak yang tersisa berdasarkan realisasi laba terutang pajak tahun berjalan dan melaporkan seluruh pajak yang disetor lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Batas akhir pelaporan SPT PPh ini adalah tanggal 30 April tahun yang akan datang.
Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, menyebut dalam jangka pendek, cara ini memang bisa menutup kekurangan, namun dalam jangka panjang tidak sehat. Masalahnya, upaya ini bertentangan dengan prinsip self assessment yang berarti wajib pajaklah yang menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak terutang.
“Pemerintah akan berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam mencapai penerimaan negara,” tegas Sri Mulyani.
Secara garis besar, wanita kelahiran Lampung itu menegaskan, penerimaan perpajakan, yang mencakup penerimaan pajak dan kepabeanan dan bea cukai tumbuh 13,5 persen. Meski pun ambisius, Sri Mulyani mengaku akan tetap menegakkan prinsip kehati-hatian.
“Kami akan lakukan hati-hati, supaya tidak terlihat tidak realistis dan menimbulkan masalah yang dapat mengurangi kredibilitas,” katanya.
Komentar Anda
