CITAX

Pengampunan Pajak Dibutuhkan, Tapi Perlu Pengawasan

VIVA.CO.ID 18 FEBRUARI 2016

VIVA.co.id –  Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bagi para penunggak pajak diyakini akan memberikan kontribusi lebih terhadap penerimaan negara. Namun, kebijakan ini juga harus diiringi dengan perbaikan pengawasan secara keseluruhan.

 Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap, perbaikan pengawasan ini mampu memunculkan adanya tambahan potensi pajak baru, dan berdampak pada rasio pajak (tax ratio) yang saat ini masih terbilang rendah. Terlepas dari hal itu, ada potensi besar jika kebijakan ini diterapkan.
“Dalam jangka panjang, pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data baik, kedepan akan ada kenaikan berkelanjutan,” ujar Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
Hal senada diungkapkan oleh Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Rony Bako. Menurutnya, selain keuntungan dari sisi penerimaan, program pengampunan pajak ini mampu mendongkrak jumlah Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Sebab, masih ada potensi yang besar dari masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Jumlah WP orang pribadi yang memiliki NPWP hanya 10 juta orang. Padahal, ada potensi yang seharusnya memiliki NPWP itu 120 juta orang,” kata Rony.
Menurut dia, ditengah merosotnya harga minyak mentah dunia, serta belum membaiknya komoditas global, salah satu yang diandalkan pemerintah dari sisi penerimaan hanyalah sektor pajak. Indonesia sendiri, membutuhkan kebijakan ini demi mendorong penerimaan negara.
“Satu-satunya jalan itu dari pajak. Kalau pengampunan pajak tidak dilakukan, pemerintah akan semakin banyak menambah utang untuk menutupi defisit,” tegas dia.
Ia berharap, program ini bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat. Sebab, ada beberapa elemen masyarakat yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai objek pajak.
Apalagi, pemerintah juga telah mencantumkan skema repatriasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini menyembunyikan uangnya di luar negeri.
“Jadi, daripada utang pemerintah semakin banyak, lebih baik program pengampunan pajak ini kita ambil,” katanya.
Komentar Anda