NERACA.CO.ID | 19 FEBRUARI 2016
Jakarta – Pengamat perpajakan Rony Bako menilai kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa mendorong peningkatan kualitas program pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan infrastruktur yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Menurut Rony, dana yang dibayarkan wajib pajak dari program pengampunan pajak bisa menambah penerimaan negara dan menutupi beban defisit anggaran agar tidak makin melebar.
“Kalau pengampunan pajak tidak dilakukan, pemerintah akan makin banyak menambah utang untuk menutupi defisit. Daripada utang pemerintah makin banyak, lebih baik penerimaan pajak dari program ini kita ambil,” ujarnya, seperti dilansir laman Antara, kemarin. Namun, lanjut dia, yang terpenting adalah pemerintah bisa memiliki dana untuk membiayai program pembangunan nasional dan mendorong perekonomian lebih efektif karena selama ini kapasitas pembiayaan dari pajak masih sangat terbatas.
Dosen Universitas Pelita Harapan ini juga menyakini kebijakan itu bisa mendorong peningkatan jumlah wajib pajak orang pribadi, apalagi masih banyak anggota masyarakat yang belum melaporkan harta kekayaannya di luar negeri. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan bahwa program pengampunan pajak belum bisa menutupi keseluruhan selisih target pajak 2016 dibandingkan pencapaian pajak pada tahun 2015.
Untuk itu, pemerintah diharapkan bisa mengiringi dengan perbaikan pengawasan, sehingga ada tambahan potensi pajak baru yang bisa berdampak pada perbaikan rasio pajak, yang saat ini masih rendah pada kisaran 12 persen. “Dalam jangka panjang, pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan ada kenaikan yang berkelanjutan,” kata Yustinus.
Menurut dia, skema tarif pengampunan pajak seperti yang direncanakan sebesar dua persen masih rendah karena program ini baru bermanfaat untuk mendorong penerimaan pajak jika ditetapkan tarif sebesar 4 atau 5 persen. Meskipun demikian, Yustinus menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus benar-benar terlaksana karena apabila batal, biaya politik yang ditimbulkan akan makin besar dan negara bisa dirugikan karena tiadanya biaya untuk pembangunan.
Sebelumnya, pemerintah mengharapkan penerapan pengampunan pajak berjalan efektif sejak pertengahan tahun 2016, padahal aturan hukum dari kebijakan ini masih dalam pembahasan dengan DPR RI. Pemerintah bahkan baru bisa mengajukan RAPBN-P 2016, menunggu hasil pembahasan UU Pengampunan Pajak karena revisi postur anggaran tersebut sangat tergantung pada tambahan penerimaan pajak.
Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro menyampaikan pada Banggar DPR pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebaiknya sejalan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pasalnya dalam pengajuan APBNP nanti, Pemerintah memastikan akan merevisi target penerimaan negara, utamanya yang menyangkut pajak dengan melihat perkembangan ekonomi terkini dan capaian di 2015. “Pengajuan APBNP nanti akan disinkronkan dengan UU pengampunan pajak. Dari situ kita akan bisa melihat berapa potensi yang bisa dimasukkan dalam revisi,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, dengan menggunakan rumus perhitungan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan juga extra effort, maka pertumbuhan pajaknya sebesar 13 persen dari realisasi tahun lalu yang tercapai 83 persen atau Rp1.061 triliun atau hanya tumbuh 7,7 persen. Sedangkan, target awal yang dibuat dalam APBN 2016 sebesar Rp1.360,1 triliun. Artinya dengan pertumbuhan dengan pertumbuhan 13 persen, target idealnya menjadi Rp1.198,9 triliun.
Menurut dia, dengan pertumbuhan pajak 13 persen akan ada kekurangan penerimaan atau shortfall Rp200 triliun. Maka dari itu, untuk menutup shortfall diperlukan penerapan pengampunan pajak. “Makanya saya bicara tax amnesty karena penerimaan pajaknya kalau dilihat berapa angka akuratnya setelah tax amnesty itu berjalan,” jelas dia.



