Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Fajry Akbar menilai berbagai langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggenjot penerimaan belum cukup kuat untuk menutup potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak pada 2026.
Berdasarkan perhitungannya menggunakan realisasi penerimaan hingga Juni 2026, masih terdapat potensi shortfall penerimaan pajak sebesar Rp 141 triliun hingga Rp 188 triliun pada akhir tahun nanti.
Shortfall pajak ini lebih besar jika dibandingkan dengan angka pemerintah yang hanya Rp 46,9 triliun.
Menurutnya, tidak semua kebijakan yang diluncurkan DJP pada semester II-2026 ini akan langsung berdampak terhadap kas negara.
Ia membedakan antara kebijakan yang mampu menghasilkan penerimaan dalam jangka pendek dengan langkah yang baru memberikan hasil dalam jangka menengah hingga panjang.
“Dari langkah-langkah yang telah diambil tersebut, sebagian akan memberikan dampak langsung terhadap penerimaan, tetapi sebagian lainnya membutuhkan waktu,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (28/7).
Di antara berbagai kebijakan tersebut, Fajry menilai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace memiliki potensi kontribusi penerimaan terbesar.
“Saya melihat langkah PPh Marketplace berpotensi menghasilkan penerimaan yang paling besar. Berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak, ada potensi kenaikan dua kali lipat dari penerimaan sebelumnya,” katanya.
Baca selengkapnya kontan.co.id


