Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mendesak Menteri Keuangan Suahasil Nazara segera membenahi kebijakan restitusi (pengembalian pembayaran) pajak. Restitusi diharapkan tidak lagi dipersulit sehingga wajib pajak tetap mendapatkan haknya secara penuh.
“Menurut saya, ini batas minimum (bare minimum) yang perlu beliau lakukan sebagai Menteri Keuangan yang baru: mengembalikan hak wajib pajak,” ucap Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, saat dihubungi, Senin (14/9/2026).
Baca selengkpanya di investor.id



