CITAX Headline

CITA Pertanyakan Efektivitas SPP-TDLN, Potensi Penerimaan Diperkirakan Kecil

Rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait keterlibatan sistem pembayaran atau lembaga keuangan dalam mekanisme pemungutan pajak.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mempertanyakan dasar penggunaan sistem pembayaran sebagai bagian dari mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam skema tersebut.

Menurut Fajry, pemungutan PPN melalui sistem pembayaran sebenarnya pernah menjadi salah satu rekomendasi CITA dalam kajian mengenai pemungutan PPN atas jasa dan barang digital dari luar negeri pada 2017.

Namun, rekomendasi tersebut kemudian ditarik setelah mempertimbangkan masukan dari Bank Indonesia (BI) serta potensi beban administratif yang harus ditanggung oleh lembaga jasa keuangan.

“Rekomendasi kedua yakni menggunakan sistem pembayaran atau lembaga keuangan sebagai pemungut PPN. Meski demikian, rekomendasi kedua ini kami tarik,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9/2026).

Menurut Fajry, pada saat itu BI memberikan masukan bahwa sistem pembayaran harus bersifat netral sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat untuk memungut PPN.

Selain itu, kewajiban lembaga jasa keuangan untuk bertindak sebagai pemungut PPN dinilai berpotensi menimbulkan beban administrasi yang besar.

Fajry menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam pemungutan PPN atas jasa dan barang digital dari luar negeri terletak pada karakteristik transaksinya. Volume transaksi sangat besar, sementara nilai setiap transaksi relatif kecil.

“Biaya administrasinya besar namun potensi penerimaannya tidak seberapa,” katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, Fajry mempertanyakan apakah saat ini telah terjadi perubahan pandangan dari BI mengenai penggunaan sistem pembayaran sebagai bagian dari mekanisme pemungutan PPN.

Mekanisme SPP-TDLN Tak Masuk Rekomendasi OECD

Selain persoalan keterlibatan lembaga keuangan, Fajry menyoroti bahwa mekanisme pemungutan PPN melalui sistem pembayaran atau lembaga keuangan tidak tercantum dalam rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai pemungutan PPN atas jasa maupun barang digital dari luar negeri.

Baca selengkapnya: Kontan.co.id

Komentar Anda