Ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mendapat kritik dari pengamat pajak.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, apabila ketentuan tersebut disahkan dan diterapkan, mekanisme teknis restitusi pajak yang selama ini berjalan berpotensi mengalami perubahan.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kewenangan terkait pemeriksaan pajak selama ini berada pada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
“Jika kemudian Menkeu diberi kewenangan atas hal tersebut, mekanisme teknis yang selama ini berlaku atau sebagian di antaranya akan berubah,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (27/9/2026).
Dia memperkirakan ketentuan mengenai mekanisme tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) apabila RUU APBN 2027 telah disahkan.
Fajry juga menilai keterlibatan langsung Bendahara Negara dalam proses pemeriksaan untuk mendapatkan restitusi berpotensi membuat proses pencairan restitusi menjadi lebih panjang bagi wajib pajak.
“Jika Menteri Keuangan ikut atau terlibat dalam proses pemeriksaan untuk mendapatkan restitusi, hal itu akan sangat mempersulit wajib pajak dalam mencairkan restitusi pajak,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan Menkeu dalam proses restitusi dapat membuat wajib pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya.
Baca selengkapnya di Kontan.co.id



