Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) diproyeksikan belum mampu mencapai target hingga akhir 2026. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan shortfall penerimaan PPN DN dapat mencapai Rp8 triliun hingga Rp15 triliun, meski pertumbuhan penerimaan hingga Agustus masih tercatat tinggi.
Fajry mengatakan, proyeksi tersebut mempertimbangkan perkembangan penerimaan PPN DN hingga Agustus 2026 serta kemungkinan pemerintah melonggarkan manajemen restitusi pada dua bulan terakhir tahun ini.
Menurut dia, manajemen restitusi PPN selama ini menjadi salah satu instrumen intervensi pemerintah untuk mengendalikan arus penerimaan pajak sekaligus menjaga risiko fiskal.
“Menurut saya, manajemen restitusi PPN merupakan bagian dari intervensi Kementerian Keuangan dalam mengejar target penerimaan pajak dan menjaga risiko fiskal agar tetap di bawah 3%,” kata Fajry, dikutip Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN DN hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp314,8 triliun, melonjak 53,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca selengkapnya di kabarbisnis.com


