Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan bersih-bersih di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai perlu dibarengi dengan pembenahan regulasi perpajakan.
Pasalnya, persoalan korupsi di sektor pajak tidak selalu bermula dari perilaku oknum, tetapi juga dapat dipicu aturan yang tidak sejalan dengan kondisi dunia usaha.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan, salah satu akar persoalan korupsi di sektor pajak yang jarang disadari publik adalah adanya regulasi yang sulit diterapkan dalam realitas bisnis.
“Hal yang jarang disadari oleh publik adalah bahwa salah satu akar permasalahan korupsi di sektor pajak bermula dari regulasi yang tidak sejalan dengan realitas dunia usaha,” kata Fajry kepada Kontan, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah sektor usaha yang menghadapi dilema ketika harus memenuhi seluruh ketentuan perpajakan. Dalam kondisi tertentu, kepatuhan secara penuh terhadap regulasi justru dinilai dapat menekan keberlangsungan usaha.
“Saya memahami bahwa beberapa sektor kesulitan untuk sepenuhnya patuh. Pasalnya, jika mereka benar-benar mematuhi regulasi tersebut, hal itu justru berpotensi mematikan usaha mereka, contohnya terpaksa harus jual-rugi,” ujarnya.
Menurut Fajry, kondisi tersebut dapat menciptakan ruang terjadinya kongkalikong antara wajib pajak dan petugas pajak. Pasalnya wajib pajak yang menghadapi aturan yang sulit diterapkan dalam kondisi bisnisnya dapat terdorong mencari jalan keluar melalui kesepakatan dengan aparat.
“Kondisi dilematis inilah yang pada akhirnya mendorong wajib pajak untuk terpaksa ber kongkalikong dengan petugas pajak,” jelasnya.
Sumber Kontan.co.id



