CITAX

PKB Harap Tax Amnesty Penuhi Rasa Keadilan

INDOPOS.CO.ID | 21 April 2016

bkb

indopos.co.id – Keberadaan Rancangan UU Tax Amnesty (TA) atau pengampunan pajak masih masih menuai pro kontra. Untuk menggolkan RUU yang menjadi usulan pemerintah ini pun terbilang tak mudah, karena harus memenuhi rasa keadilan. Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, keadilan yang dimaksud adalah agar tidak menimbulkan rasa iri antara wajib pajak yang taat dengan pengemplang pajak.

“Sebab, ada pembayar pajak yang taat selama ini, dan ada pengemplang pajak di luar negeri. Kalau UU TA ini diterapkan, apakah pembayar pajak yang taat itu akan berpikir untuk membayar pajak, toh para pengemplang pajak diampuni,” kata Cucun, dalam dialog ‘Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak–Tax Amnesty’ bersama Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin (19/4).

“Jadi, memang harus hati-hati dan menyiapkan segala administrasi agar uang itu masuk dengan baik dan benar, dan tidak meluber kemana-mana,” pungkas Cucun. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan untuk membahas UU TA tersebut tidak usah bicara adil atau tidak.

Tapi, kalau mau negara ini perekonomiannya tumbuh dan menyerap lapangan tenaga kerja, maka harus berusaha bagaimana uang yang ada di luar negeri selama ini kembali dan atau diinvestasikan ke Indonesia. “TA ini tak boleh menjadi bukti untuk pemeriksaan, penuntutan, penyidikan dan sebagainya untuk keperluan kasus hukum. Jadi, tujuan utama TA ini adalah bagaimana uang WNI (warga negara Indonesia) yang ada di luar negeri selama ini kembali atau diinvestasikan ke Indonesia,” tegas Ken.

Dengan uang masuk ke Indonesia, maka ekonomi akan tumbuh, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat, daripada uang nganggur di luar negeri. “Boleh mempunyai uang di luar negeri, dan memanasnya pro-kontra tax amnesty ini kan disusul bocornya pengemplang pajak di Panama Papers. Jadi, Dirjen Pajak tidak lagi berpikir apakah uang itu haram atau tidak, melainkan bagaimana uang itu kembali ke Indonesia,” ujarnya singkat.

Namun demikian ketika ditanya berapa jumlah potensi uang yang akan masuk ke Indonesia dengan UU Tax Amnesty tersebut, Ken tidak menjelaskannya. Tapi, yang penting uang di luar negeri itu masuk dan kembali diinvestasikan ke Indonesia. Sementara itu pengamat perpajakan Yustinus mengatakan , yang terpenting adalah TA itu harus menjadi instrumen untuk memperluas sekaligus pemasukan uang ke Indonesia dan TA itu bukan tujuan (tax reform), dan ekonomi reform. Tapi, kalau gagal, maka resikonya besar, dan mereka yang sudah mendapat ampunan pajak tersebut selanjutnya tidak lagi mendapatkan pajak. (dil)

Komentar Anda