HARIANTERBIT.COM | 21 April 2016
Jakarta, HanTer – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo meminta pemerintah menaikkan tarif tebusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Tarif yang ditetapkan pemerintah, dinilai terlalu rendah.
“Tarif tebusan sebesar 1 persen, 2 persen, 3 persen, 4 persen, dan 6 persen, masih sangat rendah dibandingkan tarif PPh. Yaitu 25 persen (badan) dan 30 persen (OP),” kata Yustinus, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI terkait RUU Pengampunan Pajak di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Ia mengusulkan, tarif tebusan non-repatriasi 5 sampai 10 persen dan repatriasi 3 sampai 6 persen. “Menurut saya 5 persen repatriasi, kalau Anda (penyimpan uang di luar negeri) mau ambil silahkan, kalau tidak ya sudah. Pemerintah kan nanti punya bargaining, harusnya begitu,” ucap Yustinus.
Dengan tarif yang kecil, kata dia, target pemerintah menarik dana WNI di luar negeri sebesar Rp11.450 triliun terlalu berlebihan. Hasi hitungannya, penerimaan dari pembayaran tebusan tersebut hanya dikisaran Rp 60 triliun, dengan asumsi sekitar Rp3000 triliun dana masuk ke dalam negeri.
“Saya memperkirakan penerimaan negara itu sekitar Rp 50 – 60 triliun. Saya nggak mau targetkan terlalu tinggi, apalagi bicara Rp 11.450 triliun itu ketinggian,” tuturnya.
Dengan demikian, ia menilai pemerintah belum siap menjalankan tax amnesty. Untuk itu, DPR jangan tergesa-gesa dalam merumuskan draf RUU Tax Amnesty. Indonesia, katanya, harus belajar dari 40 negara yang gagal menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Yustinus, pemerintah harus mempersiapkan semuanya dengan baik dan mencontohi Afrika Selatan (Afsel). Negara yang pernah dipimpin oleh Nelson Mandela perioden 1994-1999 itu sempat gagal menjalankan tax amnesty, meski akhirnya berhasil yang didahului dengan rekonsiliasi politik.
Ditempat yang sama, Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Anggito Abimanyu, mengusulkan tarif tebusan untuk pelaporan harta adalah adalah 6 persen untuk tiga bulan pertama, 8 persen untuk tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk enam bulan selanjutnya.
Sementara bagi yang melakukan repratriasi, maka tarif tebusan yang dia usulkan adalah 5 persen untuk tiga bulan pertama, 7 persen untuk tiga bulan kedua, dan 9 persen untuk enam bulan selanjutnya. “Kok murah sekali (tarif sekarang). Saya usul, paling rendah 5 persen. Besaran 3 persen untuk repatriasi, dan 4-6 persen untuk normal,” ujarnya
(Arbi)



