Jakarta (ANTARA) – Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengusulkan kepada pemerintah agar menurunkan target penerimaan pajak, sekaligus melakukan efisiensi belanja di tengah kondisi dunia usaha dan daya beli masyarakat yang masih melemah.
Sebab, langkah tersebut dinilai lebih realistis dibanding terus mendorong optimalisasi penerimaan ketika basis perpajakan belum mengalami perbaikan yang signifikan.
“Kalau Anda gunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah se-ASEAN,” kata Fajry saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
Fajry menilai target penerimaan pajak yang terlalu tinggi justru dapat mendorong praktik pengawasan yang berlebihan terhadap wajib pajak.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi pada semester I-2026 lebih banyak ditopang oleh belanja pemerintah, sehingga pengawasan penerimaan pajak sebaiknya diarahkan pada sektor-sektor yang memperoleh manfaat langsung dari belanja tersebut.
“Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang harus dikejar-kejar pajaknya,” katanya lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam beleid tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan cakupan basis data wilayah hingga tingkat desa.
Selain kunjungan langsung, DJP sekarang akan memanfaatkan teknologi remote sensing, web scraping, serta membangun jejaring informasi dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) guna memperluas basis data perpajakan.
Merespons cara pengawasan tersebut, Fajry memberikan catatan bahwa DJP masih harus membuktikan data yang diperoleh nantinya berasal dari penerimaan pajak yang belum digali. Sebab, apabila tidak, pola baru ini berisiko menimbulkan sengketa dengan para wajib pajak.
Baca selengkapnya antaranews.com



