CITAX

Negara Dalam Ancaman Jika RUU Tax Amnesty Batal

JITUNEWS.COM | 23 FEBRUARI 2016

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pemerintah mempertaruhkan kredibilitasnya jika penerapan pengampunan pajak (tax amnsety) akhirnya tertunda. Tak hanya itu, bisa saja kepercayaan para wajib pajak akan menurun dan negara dalam bayang-bayang ancaman tersedot likuiditas lantaran munculnya sentimen negatif terhadap negara.

Adalah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo yang mengingatkan hal tersebut.

Walau demikian, Yustinus pun menyarankan agar kebijakan pengampunan pajak haruslah dibuat ataupun dirancang secara matang.

“Perluasan akses ke data perbankan, integrasi NIK (nomor induk kependudukan) dan NPWP (nomor pokok wajib pajak), perbaikan koordinasi dan integrasi sistem administrasi, serta konsistensi penegakan hukum adalah ranah yang mesti digarap serius,” ucap Yustinus, Senin, (22/2).

Yustinus menegaskan bahwa pengampunan pajak mampu mendongkrak penerimaan pajak 2016, walau untuk jangka pendek. Dari penerimaan pajak tersebutlah program pemerintah yang didanai APBN bisa terealisasikan lantaran adanya jaminan kecukupan anggaran.

Tak hanya itu, pengampunan pajak juga akan mengkantrol peningkatan wajib pajak dan basis pajak secara signifikan.

“Akhirnya pelaku usaha informal juga dapat masuk ke sistem formal dan mengakses layanan pemerintah dan perbankan,” lanjutnya.

Menurut Yustinus, penawaran pemerintah atas pengampunan pajak sesungguhnya adalah sarana rekonsiliasi data yang efektif untuk menuju sistem perpajakan baru melalui tax amnesty. Mengingat, sistem perpajakan di Indonesia masih belum siap menerapkan praktek pemungutan pajak yang ideal.

“Kita paham pula berbagai keterbatasan dan impitan yang tak jarang mempersempit ruang penegakan hukum.”

Pengampunan pajak yang disertai repatriasi dana diyakini mampu membangkitkan perekonomian nasional dan menciptakan investasi baru, penciptaan lapangan kerja baru, dan pembiayaan berbagai program. Ditambah lagi, pemberlakuan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan yang berisi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information) terkait keterbukaan informasi perbankan mulai berlaku pada 2018. “Jika dimampatkan, kita menuju era di mana wajib pajak akan semakin sulit menemukan sarang persembunyian pajak yang dikemplang,” Yustinus berujar.

Ia mengatakan pengampunan pajak ini masuk akal diberlakukan karena aset yang besar tersimpan di luar negeri. Berdasarkan data Tax Justice Network (2010), tercatat ada US$ 331 miliar atau setara Rp 4.500 triliun aset orang Indonesia ditempatkan di negara suaka pajak (tax haven). Global Financial Integrity (2013) menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke-7 yang memiliki aliran dana haram ke luar negeri dengan aliran dana Rp 200 triliun setahun.

Penulis :
Editor : Syukron Fadillah

@jitunews http://www.jitunews.com/read/31600/negara-dalam-ancaman-jika-ruu-tax-amnesty-batal#ixzz40xIzZgE3

Komentar Anda