Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, dibentuknya Direktorat Perpajakan Internasional merupakan respons tepat terkait dinamika perpajakan dunia. Terlebih, sebentar lagi pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI) akan segera diimplementasikan antar negara.“Saya kira tepat untuk merespons dinamika perpajakan internasional yang semakin penting, khususnya menghadapi era automatic exchange of information,” jelas dia saat dihubungi Okezone di Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Menurutnya, hal ini juga akan membantu negara-negara lain untuk mendeteksi wajib pajak yang ada di luar wilayah. Indonesia pun juga diuntungkan agar mencegah adanya penghindaran pajak.
Sebagai informasi, Direktorat ini terdiri dari tiga subdirektorat, yaitu subdirektorat perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, subdirektorat pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional (Mutual Agreement Procedures dan Advance Pricing Agreement), serta subdirektorat pertukaran informasi perpajakan internasional (exchange of information).(rai)
(rhs)

