CITAX

Penundaan RUU Tax Amnesty ancam realisasi APBN 2016

BERITAGAR.ID  | 01 Maret 2016

0_0_1000_665_a5e4de75cbe3988f724261cb8ad94a5607f457c7

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty). Para anggota dewan beralasan, RUU yang ditargetkan pemerintah rampung pada April ini, belum lengkap, sehingga masih belum bisa mempelajarinya dengan seksama.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, beranggapan penundaan pemberlakuan pengampunan pajak akan mengancam akselerasi pembangunan nasional, karena penerimaan pajak tidak bisa ditingkatkan.

“Pemberlakuan tax amnesty sudah menjadi kebutuhan mutlak dan tidak bisa berbalik arah (no point of return),” tegas Yustinus dalam detikcom.

Pasalnya, pengampunan pajak dalam jangka pendek bisa mendongkrak penerimaan pajak pada 2016, sehingga menjamin kecukupan dana APBN guna merealisasikan berbagai program kesejahteraan dan pembangunan pemerintah.

Selain itu, pembangunan bisa terhambat karena pemerintah harus memangkas anggaran pembangunan, sebagian akibat pembatalan pengampunan pajak. “Ini akan jadi tanggung jawab dan beban moral DPR juga karena mereka turut membahas APBN tiap tahun,” sambung Yustinus.

Indonesia juga tidak akan bisa menambah basis wajib pajak baru, meskipun era Automatic Exchange of Information (AEol) dimulai pada 2018. Itu karena, para wajib pajak akan terus melakukan penghindaran kewajiban dengan berbagai modus.

“Kerugiannya akan besar, kena dua kali, tidak dapat kewajiban pajaknya dan basis pajak baru, kemudian mau tidak mau, pembiayaan pembangunan mengandalkan utang luar negeri atau belanja pembangunan dipangkas terus-terusan,” tegas Yustinus.

Tunggakan piutang pajak saat ini yang sebesar Rp70 triliun, menurut Yustinus, tidak bisa diandalkan, karena tunggakan pada umumnya kecil-kecil dan yang bisa ditagih hanya sebesar Rp20 triliun.

Dalam APBN 2016, penerimaan dari pengampunan pajak sudah dibukukan sebesar Rp60 triliun. Angka ini diperoleh dari tarif tebusan 3 persen dari dana yang masuk sekitar Rp2.000 triliun. Dalam APBN 2016, penerimaan pajak dipatok Rp1.360 triliun.

Lebih dari itu, short fall penerimaan pajak sekitar Rp200 triliun diharapkan bisa ditutup oleh kebijakan pengampunan pajak. Kondisi ini menunjukkan betapa besar peran pengampunan pajak bagi APBN.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan pembahasan pengampunan pajak kemungkinan akan mulai dilakukan usai reses DPR atau sekitar 19 Maret 2016.

Tax amnesty ini benar-benar undang-undang yang esensial, membawa dampak kepada masyarakat. Fraksi ingin mempelajari betul-betul dengan seksama,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, wacana pengampunan pajak muncul bukan tanpa sebab.

“Saya tidak katakana kita semua. Tapi kita ingin mengatakan pada siapa saja apabila bangsa ini ingin maju bayarlah pajak dengan benar tak perlu tunggu pengampunan,” ujar JK.

Komentar Anda