CITAX H1

Giliran WP Pribadi Didorong Revaluasi Aset

Revaluasi Aset  Pajak PribadiHarian KONTAN | 12 NOVEMBER 2015

JAKARTA. Segala cara namapaknya dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menggenjot penerimaan pajak hinggga akhir tahun ini. Salah satunya dengan mendorong wajib pajak pribadi me-revaluasi aset.

Toh, aturan yang memberikan diskon pajak penghasilan dari tarif 10% menjadi hanya 3%-6%, tergantung waktu pengajuan sudah keluar akhir Oktober lalu. (Lihat tabel:Poin Aturan Revaluasi Aset)

Ditjen Pajak yakin disko ini bisa membetot wajib pajak pribadi untuk ikut melakukan revaluasi aset. Apalagi, pajak mengaku memiliki data wajib pajak pribadi yang layak lakukan revaluasi aset.

Mereka adalah para pengusaha yang memiliki pembukuan pribadi. Ada juga wajib pajak yang memiliki usaha dalam bentuk persekutuan komanditer atau CV. “Mereka memiliki aset banyak,” tandas Kasubdit Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Ditjen Paja Raden Setyadi Aris Handono, kemarin. Meraka akan didorong melakuan revaluasi aset.

Jika ajakan ini sukses, pajak bisa menggaruk penerimaan pajak dari revaluasi aset, baik yang dari badan hukum maupun wajib pajak pribadi. Targetnya, penerimaan Rp 10 triliun masuk kantong.

Hanya saja, tawaran untuk me-revaluasi aset harus ditimbang matang oleh wajib paja pribadi. Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako mengataan, standar revaluasi aset yang ada hanya untuk badan hukum.

Alhasil, “Wajib pajak harus sewa akuntan untuk hitung aset-asetnya lantaran tak banyak orang pribadi yang membuat pembukuan. Ini tak murah,” ujarnya mengingatkan. Konsekuensi lain adalah mencantumkan aset-aset di Surat Pemberitahuan Pajak. “Apa meraka tau?” kata Ronny.

Yustinus Prastowo, pengamat paja dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menambahkan, aturan ini menguntungkan pengusaha besar yang memiliki  aset di perkebunan dan properti. Adapun, Pemerintah rugi karena wajib pajak pribadi dapat membebankan selisih aset atas pajak final, sebagai biaya  yang pengurangan pajak selama 16 tahun hingga 20 tahun.

Pengamat Perpajakan UI Darussalam bidang, kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak pribadi yang ingin eningkatkan pinjaman atau memperbaiki struktur odal karena nilai aset mereka menjadi lebih sehat.

Komentar Anda