CITAX H1

Kemandirian Fiskal Terancam

Insentif Pajak – Perilaku Menyimpang WP Direspons Kebijakan Anti-Penghindaran Pajak

Kemandirian Fiskal Terancam

 

KORAN-JAKARTA.COM | 13 NOVEMBER 2015

PENGUMPULAN TERAKHIR SPTJAKARTA – Pemberian insentif pajak justru dinilai tak efektif mendorong penerimaan fiskal negara. Padahal, pemerintah membutuhkan penerimaan fiskal cukup besar untuk membiaya program kerja agar defisit anggaran tak melebar. Program Pemerintah hanya akan berhasil jika didukung penerimaan yang cukup. Guna menghindari kondisi ‘besar pasak daripada tiang’, pajak menjadi penopang penerimaan utama demi kemandirian fiskal sehingga Indonesia mampu berdikari dalam membangun.

Demi mengejar data statistik perpajakan, seperti tax ratio, tax coverage ratio, tax buoyancy, pemerintah mengambil langkah untuk mendongkraknya melalui pemberian insentif pajak, termasuk tax amnesty. Pemberian insentif diharapkan dapat mengatasi penurunan penerimaan pajak atau shortfall. Dari informasi, sampai 31 Oktober 2015, Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan realisasi penerimaan pajak baru mencapai 58,6 persen atau sekitar 758 triliun rupiah dari target penerimaan pajak dalam APBNP 2015 sebesar 1.294,258 rupiah. Dengan begitu, kekurangan penerimaan pajak sekitar 190 triliun rupiah, lebih besar dari prediksi sebelumnya di angka 150 triliun rupiah.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai shortfall yg cukup besar telah menjadi pertimbangan pemerintah memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty. Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan demi basis pajak yang meluas. “Jika basis pajak bertambah dan tarif turun, secara matematis penerimaan tidak akan naik signifikan,” jelas Yustinus kepada Koran Jakarta,  Kamis (12/11). Sebelumnya, pemerintah bersikukuh memberikan insentif pajak berupa pengampunan pajak atau tax amnesty tahun depan. Langkah ini diharapkan dapat menarik kembali dana besar yang masih terparkir di luar negeri dengan potensi pajak cukup tinggi.
“Tahun depan ‘tax amnesty’ harus jalan. Kalau DPR tidak mau inisiatif, kami yang inisiatif,” kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudhito di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sigit memperkirakan dana repatriasi yang akan masuk sekitar 2.000 triliun rupiah. Jika diambil tiga persen untuk pajak, lanjutnya, penerimaan negara dapat bertambah 60 triliun rupiah. Dia menambahkan tax amnesty itu akan berlaku hanya sampai akhir tahun 2016 dengan skema pada semester pertama dikenakan tarif empat persen dan semester selanjutnya enam persen.

Gerus Potensi

Terkait hal itu, Yustinus menilai pemberian insentif tak keliru, terlebih lagi di tengah pelambatan ekonomi dalam negeri. Namun, lanjutnya, tanpa konvergensi visioner, langkah ini justru dapat menggerus potensi pajak ke depan. “Kita jadi masuk lingkaran setan logika yang tautologis. Di sisi lain data menunjukkan banyak negara yang menurunkan tarif toh tax rasionya tetap stagnan,” ungkapnya. Untuk itu, menurut Yustinus, pemerintah perlu mengambil kebijakan berbasis riset komprehensif. Dia menambahkan perilaku menyimpang di sisi wajib pajak (WP) direspons dg  kebijakan anti-penghindaran pajak. “Wajib pajak akan cenderung patuh jika mereka tahu bahwa pemerintah tahu. Maka kuncinya adalah bikin pemerintah punya data dan kemudian membangun sistemnya,” jelas Yustinus.

Komentar Anda