Dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, terdapat bagian informasi harta dan utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Bagian ini perlu diisi oleh Wajib Pajak sebagai informasi pelengkap dalam SPT yang dilaporkan. Harta yang dapat dicantumkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi antara lain uang tunai, tabungan, deposito, piutang, saham, obligasi, surat utang lainnya, reksadana, dan lain-lain. Kepemilikan kendaraan berupa sepeda, sepeda motor, mobil, ataupun alat transportasi lain juga merupakan harta yang dapat dicantumkan dalam SPT Tahunan. Selain itu, terdapat juga harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak contohnya logam mulia, batu mulia, atau barang seni dan antik. Sementara itu, harta tidak bergerak contohnya tanah atau bangunan tempattinggal, tanah atau bangunan usaha, atau harta tidak bergerak lainnya.
Baca juga: Hindari Tindak Pidana Perpajakan Ini Agar Tidak Kena Sanksi!
Yang termasuk utang yang dapat dicantumkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi antara lain utang bank atau lembaga keuangan bukan bank seperti KPR, leasing kendaraan bermotor, utang pinjaman online, utang kartu kredit, utang dari pihak yang memiliki hubungan istimewa atau utang lainnya.
Perlu diingat oleh Wajib Pajak, harta dan utang pada SPT Tahunan Orang Pribadi diisi sesuai dengan nilai pada akhir Tahun Pajak SPT yang dilaporkan. Sebagai contoh, misalnya Wajib Pajak mempunyai tabungan sebesar Rp50 juta per Desember 2023 dan Rp65 juta per Februari 2024. Dalam SPT Tahunannya, nilai tabungan yang dicantumkan adalah saldo per Desember 2023, yaitu Rp50 juta. Sama halnya dengan saldo utang. Misalnya Wajib Pajak mempunyai utang kartu kredit dengan nilai Rp15 juta yang dicicil selama 6 bulan dari bulan Oktober 2023. Saat pengisian utang di SPT Tahunannya, Wajib Pajak memasukkan nilai sisa utangnya per Desember 2023, yaitu Rp7,5 juta.
enforceA – Jangan Lupa Isi Bagian Ini di SPT Tahunan