CITAX

PENGAMPUNAN PAJAK: KPK Diminta Telusuri Korupsi Para Pengemplang

KABAR24.COM | 17 Maret 2016

Kabar24.com,  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyelidiki para pengemplang pajak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait dengan rencana pemerintah dalam program Pengampunan Pajak.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menuturkan dalam draf terakhir undang-undang Pengampunan Pajak, tindak pidana korupsi atau pencucian uang tak masuk dalam kategori pidana yang diampuni. Dia menuturkan yang hanya diampuni hanyalah pidana pajak.

Oleh karena itu, sambungnya, KPK dalam hal ini bisa masuk untuk menelusuri dugaan pidana korupsi yang melibatkan para pengemplang pajak. Apalagi, sambungnya, lembaga antikorupsi itu memiliki fungsi koordinasi dan supervisi serta telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak.

“KPK memiliki kewenangan untuk masuk ke pidana korupsi, misalnya melalui koordinasi dan supervisi. Pidana korupsi tidak diampuni dalam draf terakhir undang-undang,” kata Yustinus sesaat sebelum Diskusi Target dan Strategi Tax Amnesty di Indonesia, yang digelar Megawati Institute, Kamis (17/3/2016).

Dia mengungkapkan walaupun Ditjen Pajak dilarang untuk memberikan informasi substansial Wajib Pajak karena masalah kerahasiaan, KPK tetap dapat melakukan penyelidikan dengan data-data lainnya. Tak hanya KPK, Prastowo menuturkan, penegak hukum lainnya macam polisi dan kejaksaan juga dapat melakukan penyelidikan serupa.

Cita mengkritik penindakan yang dilakukan KPK dalam kasus pajak terkait dengan korupsi pada 11 Maret lalu karena dinilai nilainya relatif kecil.

Lembaga antikorupsi itu menetapkan tiga tersangka, di antaranya adalah Pengawas Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kebayoran Baru, terkait dengan dugaan pemerasan atas restitusi lebih bayar atas PPh pada Februari 2013, milik PT PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI). Dugaannya, ketiga tersangka memeras Rp75 juta dari pihak perusahaan.

Di sisi lain, Pengampunan Pajak dinilai akan memiliki pelbagai risiko, di antaranya adalah untuk Wajib Pajak itu sendiri. “WP akan merasa peluang untuk diperiksa lebih besar, karena dia telah ‘mengaku sebagai penjahat’ kepada otoritas pajak,” kata Prastowo. ” Jika catatan pengelakan pajak itu diketahui publik, namanya akan tercoreng.”

Pemerintah sendiri sudah menyerahkan draf aturan itu kepada DPR untuk dibahas, namun belum dilakukan hingga kini. Terkait dengan hal itu, belum dipastikan apakah RUU itu akan disahkan pada tahun ini atau tidak.

Komentar Anda