CITAX

PPATK: Sulit Tarik Uang Penghindar Pajak ke Indonesia

Pejabat publik Indonesia masih jauh menjunjung nilai etis. Mereka kerap berkelit jika terindikasi tersangkuat satu kasus, seperti masuk dalam Panama Papers.
Diskusi Panama Papers
Dokumen Panama Papers memuat tak kurang dari 800 nama pengusaha atau perusahaan Indonesia yang membuat akun di negara suaka pajak atau tax havens. Pemerintah mensinyalir sebagian besar dari mereka melakukan hal tersebut sebagai upaya penghindaran pajak. Karena itu, pemerintah berkepentingan agar ribuan triliun rupiah dana yang terpakir di sana dapat ditarik ke Indonesia.
Karena itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai butuh tindakan tegas berupa pidana atas pembuktian keterlibatan nama-nama dalam Panama Papers. Walaupun, setelah terbukti ada pelanggaran, belum tentu mudah membawa uang tersebut masuk ke Indonesia. (Baca: Heboh Panama Papers Mengguncang Berbagai Negara).
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan setidaknya butuh waktu dua minggu untuk mengolah data Panama Papers. Dari situ akan terlihat keterlibatan nama-nama pejabat dan tokoh publik di dalam dokumen tersebut, apakah ada upaya menghindari pajak.
Setelah terbukti, kata Agus, bagian tersulitnya yaitu menarik uang itu ke Tanah Air. Sebab, bila mengedepankan penegakan hukum, mesti memakai jalurmultilateral system (MLS). “Pajak itu prosesnya bisa tidak mendahulukan pemidanaan. Yang penting ada data, mau diapakan. Bayar tidak?” kata Agus usai seminar “Bedah Kasus Aset Indonesia di Negara Suaka Pajak di Kedai Pos, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.
Dia memberi contoh sulitannya membawa kembali uang berserak di luar negeri, terutama dari negara-negara tax havens. Biasanya, wajib pajak yang kabur ke luar negeri berganti kewarganegaraan. Setelah itu mereka memindahkan uangnya ke negara tax havens. Dengan begitu, uang yang ditemukan di negara kedua pelarian menjadi sulit ditarik. Sebab, negara yang bersangkutan menganggap uang tersebut berasal dari wilayah sebelumnya atau negara tempat pembayar pajak berganti kenegaraan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan ada tiga modus meringankan pembayaran pajak. Antara lain murni aksi korporasi, menyamarkan kepemilikan perusahaan, dan menghindari pajak dengan tax avoidance ( penghindaran pajak) dan tax evasion (pengelakan pajak). Beberapa tindakan seperti ini sebenarnya legal, namun tidak diperbolehkan secara etis karena merangsang efisiensi pajak, yang sejujurnya tidak dimaksudkan dalam peraturan. (Baca juga:PPATK Temukan Modus Transaksi dalam Panama Papers).
Prinsip keetisan inilah yang ia sayangkan tak dijunjung tinggi di Indonesia ketika dokumen Panama Papers menyembul ke permukaan dunia. Pejabat publik Indonesia yang tercantum dalam bocoran dokumen yang bersumber dari firma hukum Mossack Fonseca, Panama itu malah berkelit. Mereka kerap membantah habis-habis tak tersangkut dengan dokumen tersebut.

panama papers
Panama Papers (Katadata)

Hal berbeda terjadi di Islandia. Sigmundur Davíð Gunnlaugsson, perdana menteri negara tersebut langsung mengundurkan diri begitu penduduk di sana mendemo lantaran namanya masuk daftar Panama Papers. Ia mengaku istrinya, Anna Sigurlaug Palsdottir, telah meneken perjanjian pembukaan rekening atas nama perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) di British Virgin Island pada 2015. Perusahaan cangkang itu untuk menampung uang jutaan dolar dari hasil penjualan warisan keluarga sang istri.
Menurut Parstowo, memang butuh waktu lama untuk melakukan audit atas dokumen tersebut. Tetapi, semestinya dengan keterbukaan Undang-Undang Perbankan akan sangat membantu. Terutama untuk memastikan kesahihan data-data tersebut. Tentu hal ini harus diikuti dengan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Baca: Unit Khusus Pajak Telisik Ribuan Nama WNI dalam Panama Papers).

Muchamad Nafi
Komentar Anda