CITAX H1

Pro dan kontra batas PPnBM properti

Properti Apartemen & Pusat Belanja Grand Kamala LagoonKONTAN.CO.ID | 23 SEPTEMBER 2015

JAKARTA. Batas pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk properti sebesar Rp 10 miliar masih menimbulkan pro dan kontra.

Pengamat menilai kebijakan ini kurang tepat, namun bagi Ditjen Pajak kebijakan ini sesuai dengan prinsip pajak barang mewah.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, batasan harga jual properti yang kena PPnBM ini terlalu besar.

Sebab pasar properti seharga minimal Rp 10 miliar hanya sedikit.

Data CITA menunjukkan,  porsi properti seharga lebih dari Rp 5 miliar hanya 10% dari penjualan.

Sementara porsi properti dengan harga jual lebih dari Rp 10 miliar hanya 1% dari penjualan. Porsi penjualan properti terbesar, yaitu untuk kisaran Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, sebesar 25% dari penjualan.

Komentar Anda