“Buat apa dipajaki jika tak ada objeknya?” kata Yustinus, Selasa (22/9).
Dia menghitung, jika PPnBM dikenakan untuk properti seharga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, ada potensi penerimaan pajak Rp 9 triliun.
Karena itu, jika yang menjadi tujuan adalah peningkatan penerimaan pajak, harga jual properti minimal Rp 5 miliar lebih tepat dijadikan batasan PPnBM sebesar 20% tersebut.
Apalagi pemerintah menargetkan penerimaan dari pos PPnBM dalam negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 19,35 triliun, lebih tinggi 88,94% dibandingkan dengan realisasi 2014 sebesar Rp 10,24 triliun.
“Dalam kondisi ideal, batasan Rp 5 miliar cukup pas. Batasan harga ini juga tidak bertentangan dengan kebijakan loan to value Bank Indonesia,” katanya.
Adapun bagi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sulistyo Widodo, kebijakan ini sudah tepat.
Sebab PPnBM memang seharusnya dikenakan untuk menyasar barang mewah yang hanya dapat dibeli dan dimiliki orang-orang dengan penghasilan tertentu saja.
Sementara Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut kenaikan batasan harga jual properti sebesar Rp 10 miliar.
Dengan batasan tersebut, beban konsumen akan berkurang karena selama ini properti dikenakan berbagai jenis pajak.
Sebelumnya, Harun Hajadi, Managing Director Ciputra Group bilang, keputusan batas PPnBM untuk properti seharga Rp 10 miliar lebih meringankan dibandingkan batasan Rp 2 miliar.
Namun, kebijakan itu tetap akan memberatkan konsumen.
“Mereka harus membayar pajak Rp 2 miliar untuk membeli properti Rp 10 miliar,” ujar dia.

