CITAX H1

Standar Pajak Properti PPnBM Dan PPh Perlu Harmonisasi

bisnis ropertiBISNIS.COM | 23 SEPTEMBER 2015

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah pihak menilai standar ambang batas harga properti yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) perlu diselaraskan dengan Pajak Penghasilan (PPh).

Pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 terkait jenis barang kena PPnBM dengan batas hunian mewah di atas Rp10 miliar.

Sebelumnya, pada Mei 2015, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah disebut ada enam jenis barang sangat mewah yang dipungut PPh Pasal 22.

Salah satunya properti rumah dan tanahnya serta apartemen dengan batasan harga jual minimal masing-masing Rp 5 miliar.

Komentar Anda