Pemerintah kembali mengandalkan berbagai insentif pajak untuk mendorong aktivitas ekonomi dan investasi sepanjang 2026.
Di tengah kebutuhan menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut dinilai perlu dilakukan secara lebih selektif agar tidak menekan ruang fiskal.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pemberian insentif pajak merupakan hal yang lumrah dilakukan berbagai negara, termasuk di tengah penerapan Global Minimum Tax (GMT).
Namun, menurut dia, tren tersebut perlu dilihat bersamaan dengan kondisi fiskal masing-masing negara.
“Insentif pajak adalah hal yang lumrah meski terdapat implementasi dari Global Minimum Tax (GMT), serta semakin sempitnya ruang fiskal di berbagai negara akibat peningkatan alokasi belanja militer,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (30/9/2026).
Dia merujuk pada laporan OECD Tax Policy Reform 2026 yang memperlihatkan tren kebijakan perpajakan di berbagai negara sepanjang 2025.
Menurut Fajry, meskipun tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara global cenderung stabil, basis PPh Badan di banyak negara justru mengalami penyusutan.
Hal tersebut, lanjutnya, salah satunya dipengaruhi oleh masih intensifnya penggunaan berbagai bentuk insentif pajak untuk menarik investasi sekaligus mendorong inovasi dan kegiatan riset.
“Sampai pada tahun lalu, masih banyak negara menggunakan insentif pajak dalam kompetisi mendorong investasi, inovasi, dan riset,” katanya. Fajry mencontohkan Jepang dan Korea Selatan yang masih agresif memberikan insentif untuk sektor-sektor strategis dan berkembang.
Salah satunya melalui pemberian tambahan tax credit sebesar 40% untuk pengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) maupun quantum computing.
Baca selengkapnya di kontan.co.id


