NERACA.CO.IDÂ | 21 April 2016
Jakarta – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmadi Noor Supit mengatakan pembahasan terkait rancangan undang-undang pengampunan pajak atau “tax amnesty” dapat diselesaikan akhir Mei. “Kalau masa sidang ini kemungkinan tidak bisa (selesai). Saya kira akan terkejar kalau misalnya harus selesai sebelum APBNP, maka bulan Mei mudah-mudahan bisa selesai, akhir Mei mungkin,” kata Supit usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (20/4).
Dia menambahkan pihaknya akan mengundang sejumlah akadimisi, pengusaha dan pakar ekonomi untuk membahas dan mengkaji mengenai penerapan RUU tersebut. “Kami memprioritaskan pemahaman dari para anggota Komisi XI, maka dari itu kami mengundang para pelaku ekonomi, Kadin, Hipmi, Apindo dan juga para pakar baik pro maupun kontra. Sudah ada 16 orang pakar yang terdaftar dan sudah tiga hari ini berjalan,” katanya.
Selain itu, Komisi XI DPR RI akan mengunjungi sejumlah perguruan tinggi untuk menyelenggarakan diskusi mengenai RUU tax amnesty tersebut. “Kami juga akan mengundang PPATK, KPK, Kepolisian dan Jaksa Agung terkait masalah-masalah hukumnya, sehingga semua jelas. Setelah itu kita bisa melihat kesamaan persepsi,” tambahya.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin berharap pembahasan terkait RUU Tax Amnesty dapat segera diselesaikan sebelum pengesahan APBNP. “Sudah ada diskusi antara saya dengan Pak Wapres selaku junior dan seniornya, mengenai jadwal pokoknya sebelum APBNP Insha Allah suda dapat selesai pembahasan RUU Tax Amnesty ini karena sangat penting bagi negara ini,” katanya.
Rabu siang, Ketua DPR Ade Komarudin dengan ditemani Ahmadi Supit mendatangi Kantor Wakil Presiden untuk bertemu dan makan siang bersama Wapres Jusuf Kalla. Selain pembahasan RUU Tax Amnesty, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai rencana pencalonan Komarudin sebagai calon ketua umum Partai Golkar.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memberikan beberapa catatan terkait dengan proposal rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Ia mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat bertanggung jawab untuk membenahinya. “Dari proposal yang diajukan, salah satu catatannya adalah tarif yang terlalu rendah,†kata Yustinus.
Tarif Tebusan Pengampunan Pajak tanpa repatriasi untuk permohonan tiga bulan pertama sejak Undang-undang disahkan adalah sebesar 2 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan untuk diampuni, dengan nilai harta bersih dalam SPT 2014 yang menjadi basis pengurang. Tiga bulan kemudian tarif meningkat menjadi 4 persen. Di semester kedua sejak undang-undang disahkan, tarif naik menjadi enam persen.
Sementara repatriasi dana dari luar negeri memiliki tarif tebusan 1 persen untuk permohonan tiga bulan pertama sejak undang-undang disahkan. Setelah tiga bulan tarif naik menjadi 2 persen sementara setelah enam bulan naik menjadi 3 persen. Yustinus mengatakan tarif dasar 1 hingga 2 persen masih terlalu rendah. “Idealnya, antara 5 hingga 7 persen baru moderat,†katanya.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastaedi mengatakan akan membicarakan besaran persentase tarif tersebut. “Soal tarif itu bukan masalah besar atau kecil. Tapi kami akan bicarakan kembali,†katanya di tempat yang sama. Ken mengatakan kemungkinan akan ada kenaikan 5 hingga 10 persen tarif tebusan tax amnesty.
Catatan Yustinus Prastowo lainnya adalah belum ada instrumen investasi yang memadai untuk menampung dana dari luar. Saat ini instrumen yang ada hanya berupa surat hutang, deposito, dan saham. Instrumen lain yang dipersiapkan, kata dia, bisa berupa reksadana, investasi properti, sekuritas, dan sebagainya di luar yang konvensional. “Kalau tidak ada, uangnya akan pergi lagi,†kata Yustinus.
Selain itu, skema repatriasi dinilai belum jelas. Yang juga penting adalah pengawasan pasca pengampunan. Yustinus menilai pemerintah belum memikirkan pengawasan efektif terhadap potensi penerimaan pajak riil dalam jangka panjang. Yustinus mengatakan catatan tersebut perlu ditangani oleh DPR. Menurut dia, DPR harus terjun langsung mengawasi dan mengevaluasi untuk memastikan sistem perpajakan Indonesia ke depan akan memadai sehingga penerimaan pajak bisa ditingkatkan.
Yustinus mengatakan Undang-Undang Pengampunan Pajak dirancang agar pemerintah dapat menarik dana repatriasi serta memperluas basis pajak. Dalam jangka pendek, tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ia berharap dalam jangka panjang akan ada potensi pajak baru dengan meluasnya basis pajak. Potensi pajak baru tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak secara berkesinambungan.


