METROTVNEWS.COM | 09 Agustus 2016
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016. Aturan ini memperbolehkan dana dari tax amnestydiivestasikan di luar pasar keuangan seperti sektor riil, properti, dan logam mulia.
Namun, keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ini dianggap terlalu mengkhawatirkan. Apalagi dengan diperbolehkannya investasi langsung di sektor properti dari dana amnesti pajak.
“Saya worry dengan PMK 122 yang baru keluar yang membolehkan investasi ke sektor riil properti itu,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Dirinya menambahkan, investasi properti yang tidak melewati lembaga seperti Real Estate Indonesia (REI) bakal menimbulkan gelembung (bubble) di pasar properti. Terlebih lagi jika investasi di sektor tersebut sudah dialihkan sehingga pengawasannya menjadi sulit.
“Kalau skema direct tidak melalui REI dan DIREI yang dikhawatirkan bubble, semua cari properti. Nanti kalau properti dipindahtangankan pengawasannya susah, itu juga perlu dipikirkan bisa jadi gelembung,” jelas dia.
Selain itu, jika ada kompetisi untuk menarik dana tax amnesty, maka bisa dipastikan sektor properti menjadi yang paling menarik. Hal ini tentunya akan menimbulkan sektor finansial kalah bersaing sementara harga di sektor properti menjadi melambung tinggi.
“Kalau sektor finansial berkompetensi dengan properti maka jadinya (sektor finansial) kalah karena benefit lebih cepat properti, apakah tidak mendongkrak nilai tanah dan jadi spekulatif,” pungkasnya.


