KORAN-SINDO.COM | 23 Agustus 2016
JAKARTA – Pemerintah mendorong warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki aset di Singapura untuk merepatriasi lebih banyak aset melalui program amnesti pajak. Seandainya hanya melakukan deklarasi tanpa merepatriasi aset, pemerintah akan terus memantau aset tersebut dan memastikan mereka membayar pajak dengan benar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejak ditunjuk sebagai menkeu dirinya mendapatkan tugas utama untuk menarik aset milik WNI di luar negeri sebanyak- banyaknya meski undang- undang amnesti pajak memberikan pilihan kepada wajib pajak (WP) untuk mendeklarasi atau merepatriasi asetnya. â€Tentu kami akan coba repatriasi dengan berbagai macam kesiapan yang kami lakukan.
Perbedaan repatriasi dan deklarasi adalah jumlah rate. Dari sisi itu kami berupaya keras kalaupun merekadiluarnegeri kalausubjek pajak mereka harus tetap bayar pajak,†kataSriMulyanidiJakarta kemarin. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga kemarin total harta yang dideklarasikan mencapai Rp45,6 triliun, terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp39,6 triliun dan luar negeri Rp6 triliun.
Adapun dana yang direpatriasi sebesar Rp1,52 triliun dan uang tebusan dari program amnesti pajak mencapai Rp951 miliar. Mengacu data Kemenkeu per 20 Agustus 2016, sebagian besar dana deklarasi dan repatriasi berasal dari Singapura. Jumlah harta WNI di Singapura yang dideklarasikan sebesar Rp4,799 triliun dan repatriasi Rp1,086 triliun. Berada di urutan kedua harta WNI di Australia dengan deklarasi sebesar Rp616 miliar dan repatriasi Rp15 miliar, kemudian Hong Kong dengan deklarasi Rp124 miliar dan repatriasi Rp71 miliar.
Selebihnya deklarasi dan repatriasi dari aset-aset WNI di Malaysia, Amerika Serikat, China, Kanada, Selandia Baru, dan Inggris Raya. Sri Mulyani menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mendorong agar proses repatriasi berjalan lebih mulus. Berbagai regulasi yang dikeluarkan dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan (PMK) tak lepas dari permintaan WNI di luar negeri yang menyatakan niatnya untuk merepatriasi asetnya ke dalam negeri.
â€Mereka minta supaya gateway -nya ditambah, saya tambah. Kalau mau investasi di sektor nonkeuangan, saya keluarkan PMK,†katanya. Sri Mulyani mengungkapkan, saat melakukan sosialisasi amnesti pajak di Singapura pada awal Agustus lalu dirinya bertemu dengan otoritas Singapura.
Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Singapura menyatakan komitmennya mendukung penuh kebijakan amnesti pajak di Indonesia. â€Dari sisi pemerintah, mereka mendukung pelaksanaan tax amnesty, bahkan kita juga ketemu investment banker supaya mereka compliance dengan pelaksanaan tax amnesty. Kita akan terus monitoring ,†kata Sri Mulyani.
Salah satu regulasi yang segera diterbitkan untuk mendorong repatriasi adalah PMK yang mengatur kemudahan pengalihan anak perusahaan bertujuan khusus atau special purpose vehicle (SPV) dari luar negeri ke Indonesia. Regulasi itu ditujukan supaya proses pengungkapan harta, khususnya repatriasi, bisa dilakukan.
â€Jangan lagi disembunyikan di tax haven ,†katanya. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti yang menyusun regulasi tersebut menyatakan, berdasarkan UU Amnesti Pajak, wajib pajak (WP) yang memiliki SPV dan mengikuti program amnesti pajak harus mengungkap SPV, termasuk harta yang dimiliki melalui SPV.
â€Setelah itu SPV-nya juga harus berubah menjadi perusahaan Indonesia,†ujarnya. Astera menyatakan, sesuai dengan ketentuan, proses pengalihan, baik saham, tanah maupun bangunan yang dimiliki SPV, akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final sebesar 5%. Adapun tarif tebusan yang dikenakan nantinya tergantung dari keberadaan harta tersebut apakah di luar negeri atau di dalam negeri.
Tapi yang pasti WP harus tetap mengungkap SPV-nya bila memutuskan tetap mempertahankannya di luar negeri. â€Kalau dia di luar negeri dan repatriasi, tarifnya repatriasi, kalau tetap di sana deklarasi, deklarasi. Kalau dalam negeri, pakai tarif dalam negeri,†ujarnya.
Astera menegaskan, pengalihan tersebut hanya berlaku pada SPV yang memang tidak memiliki kegiatan aktif dan ditujukan untuk kepentingan tertentu seperti menerbitkan obligasi di luar negeri atau aksi korporasi di luar. Adapun perusahaan di luar negeri yang memiliki kegiatan aktif akan mengacu pada PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Amnesti Pajak.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi amnesti pajak yang rendah hingga saat ini tak lepas dari target ambisius yang tidak berbasiskan data yang akurat. Dengan demikian, dia memperkirakan sulit mencapai target tebusan sebesar Rp165 triliun hingga program tersebut berakhir. â€Apalagi kondisinya masih begini-begini saja, tidak ada kebijakan yang out of the box, Rp60-80 triliun saja sudah bagus,†kata Yustinus.
Dia mengatakan, banyak kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kebijakan amnesti pajak seperti adanya kesenjangan penafsiran teknis petugas pajak di lapangan. Ihwal rendahnya minat WP mengajukan repatriasi, dia menyebut WP belum melihat secara jelas keuntungan yang diperoleh saat membawa uangnya ke Indonesia. â€Apa sih proyek- proyek yang ditawarkan, ini belum kelihatan.
Kalau tiga tahun ditaruh di sini tidak menghasilkan return untuk apa,†sebutnya. Yustinus pun mengusulkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih tersegmentasi di tujuh bulan waktu tersisa. Beberapa kelompok yang dinilainya perlu disasar adalah kelompok pengusaha besar, usaha kecil dan menengah, kelompok profesional, dan pejabat pemerintahan. Keempat kelompok ini perlu didekati secara berbeda guna memperoleh hasil yang optimal.
Sosialisasi Amnesti Pajak
Sementara itu Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong bersama Himpunan Bankbank Milik Negara (Himbara) menyosialisasikan kebijakan amnesti pajak kepada para nasabah dan debitor. Himbara menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye amnesti pajak, antara lain dengan menjadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitor dalam memanfaatkan secara maksimal fasilitas yang memilikilimitasiwaktutersebut.
Sosialisasi dilaksanakan di Hong Kong, Senin (22/8), dengan narasumber dari Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. Hadir pada kesempatan tersebut Menteri BUMN Rini M Soemarno, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong Chalief Akbar.
Direktur utama (dirut) bank-bank BUMN juga hadir seperti Dirut BNI Achmad Baiquni, Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Dirut BRI Asmawi Syam, dan Dirut BTN Maryono. Pada kesempatan tersebut hadir sekitar 100 undangan yang terdiri atas WNI yang menetap atau bekerja di Hong Kong, pengusaha, para nasabah, dan debitor bank-bank BUMN.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad dalam paparannya menyampaikan pilihan instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta seminar yang akan memanfaatkan program amnesti pajak. Sosialisasi amnesti pajak di beberapa negara merupakan program yang secara simultan telah dijadwalkan Kemenkeu bersama dengan Himbara.
Sebelumnya sosialisasi dilaksanakan di Singapura, 11 Agustus 2016. Ketua Himbara Asmawi Syam mengatakan Hong Kong merupakan lokasi kedua di luar Indonesia yang menjadi tujuan sosialisasi amnesti pajak dan rencananya akan dilakukan kembali di London pada bulan mendatang.
Amnesti pajak merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak yang sifatnya dibatasi oleh tenggat waktu. Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang bersedia mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka atau membayar pajak yang belum terbayarkan.
rahmat fiansyah/ hafid fuad


