VIVA.CO.ID | 29 Agustus 2016
Tax Amnesty Sasar Siapa?
Program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pun mulai memicu keresahan masyarakat, utamanya masyarakat menengah ke bawah. Wajib pajak (WP), diharuskan mengungkap serta  melaporkan seluruh hartanya kepada otoritas pajak, jika tidak ingin dikenakan denda.
Padahal tujuan awal tax amnesty adalah memulangkan dana-dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri atau yang dimiliki oleh WP Indonesia. Siapa pemilik dana di luar negeri itu? Tentu saja para WP, pengusaha besar, eksportir dan para konglomerat. Sudah jelas di sini targetnya adalah pengusaha atau WP kelas kakap.
Namun kenapa kini tax amnesty diarahkan ke semua WP sehingga masyarakat kecil termasuk pensiunan gelisah dan resah menjadi ketakutan dikejar  aparat pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan kembali bahwa program kebijakan pengampunan pajak diberikan kepada seluruh kalangan masyarakat. Pelaksanaan tax amnesty tidak hanya terbatas bagi orang-orang kaya dan pengusaha.
Nah, di sinilah yang mulai menjadi pertanyaan. Siapakah sebenarnya sasaran utama dari program tax amnesty ini? Para taipan kaya yang melarikan uangnya ke luar negeri? Atau masyarakat   dengan nilai kekayaan tidak seberapa?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, saat berbincang dengan viva.co.id pernah menyatakan, tax amnesty sama sekali tidak diperuntukkan hanya untuk kalangan pengusaha-pengusaha besar, melainkan juga kepada seluruh elemen masyarakat.
“Bukan hanya yang besar-besar saja. Kalau diberikan hanya kepada mereka, dan menengah ke bawah tidak diberikan, bukannya nanti mereka akan teriak-teriak? Kok yang diberikan tax amnesty yang besar saja,†kata  Hestu, Jumat 26 Agustus 2016.
Hestu menjelaskan, dalam payung hukum tax amnesty, seluruh masyarakat bisa mengikuti program tersebut. Bahkan, untuk sektor UMKM diberikan tarif khusus bagi yang ingin mengikuti program yang berlaku efektif sejak 18 Juli 2016 lalu.
Wajib pajak, lanjut Hestu, yang memiliki harta-harta benda yang didapat dari penghasilan lain yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak bisa dikenai denda maksimal 48 persen sejak pajak terutang itu tidak disetorkan.
“Ada tukang sate, dia akhirnya buka warung. Punya rumah, punya aset, tapi tidak pernah bayar PPh (pajak penghasilan). Kalau seperti itu, apakah tidak dikasih kesempatan?,†tuturnya.
Menurut dia, tax amnesty merupakan kesempatan bagi para wajib pajak yang selama ini masuk dalam kategori tidak patuh membayar pajak kepada negara. Apabila mengikuti tax amnesty, maka pajak yang selama terutang kepada negara tidak akan diungkap ke depannya. “Undang-undang ini memberikan kesempatan yang besar,†tuturnya.
Adapun target penerimaan negara dari tax amnesty yang dipasang oleh pemerintah sebesar Rp165 triliun.
Kegalauan
Dalam program tax amnesty, WP diharuskan mengungkapkan, serta melaporkan seluruh hartanya kepada  otoritas pajak, jika tidak ingin dikenakan denda yang relatif besar usai program tersebut berakhir.
Sementara itu, di sisi lain, muncul keberatan dari masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Sebab, tarif tebusan yang nantinya dibebani oleh mereka selama periode tax amnesty  berlangsung, justru sangat berat.
Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis Yustinus Prastowo, saat berbincang dengan viva.co.id mengungkapkan, pada saat pembahasan Rancangan Undang Undang, pemberian tarif tebusan bagi WP tertentu yang mengikuti progam tax amnesty memang telah dibicarakan bersama pemerintah.
Pada waktu itu, pemberian tarif bagi WP dengan skala penghasilannya di kisaran Rp5 miliar, direncanakan mendapatkan tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Selain itu, nantinya para WP tersebut pun akan mendapatkan fasilitas khusus. “Pemerintah bikin garansi bagi WP yang termasuk dalam kelompok (masyarakat menengah ke bawah) tidak akan rugi,†kata Prastowo,Jumat 26 Agustus 2016.
Ia menilai, meskipun otoritas pajak sudah mulai menemukan jawaban-jawaban terkait hal tersebut, namun kesiapan regulator dalam pelaksanaan tax amnesty sampai saat ini masih dipertanyakan. Maka dari itu, perlu adanya suatu langkah penegasan. “Sekarang masyarakat awareness. Semua orang tertarik dengan tax amnesty. Berarti sudah harus membuat segmentasi,†katanya.
Sekadar informasi di Twitter banyak muncul hastag #StopBayarPajak. Sebut saja ada yang mengatakanTipu-tipu tax amnesty. Janjmu untuk pengusaha kaya nyatanya untuk peras Rakyat Jelata…! #StopBAyarPajak
Ada juga yang menyebut Bila pajak yang digenjok kepada rakyat kecil yang minim pendapatan, jadi apa kerja pemerintah untuk memakmurkan rakyat. #StopBayarPajak


