CITAX

Berburu Peluang Baru

BISNIS.COM | 01 Desember 2016
tax-amnesty-reuters-darren-whiteside
“Ungkap jangan sembunyikan. Laporkan, lakukan kebenaran. Ungkap jangan hanya diam. Hati pun pasti lega karena sudah terbuka. Tak usah disembunyikan. Ungkap, tebus, lega …”
Penggalan jingle amnesti pajak ini mungkin sering terdengar di beberapa mal ibu kota akhir-akhir ini. Maklum, dengan latar belakang sosialisasi, Ditjen Pajak (DJP) mengadakan kompetisi menyanyi jingle tersebut dengan balutan tema ‘Suara Pajak Sahabat UMKM’. Hari ini, Kamis (1/12), acara serupa digelar di salah satu mal di Jakarta Pusat.
Ya, tidak bisa dipungkiri, pascaberakhirnya periode pertama amnesti pajak, realisasi uang tebusan kembali turun. Jika menilik dashboard amnesti pajak pada kemarin pukul 18.10 WIB, realisasi Oktober-November 2016 hanya mencapai Rp2,03 triliun, lebih rendah hingga 34,27% dibandingkan dengan realisasi dua bulan pertama implementasi kebijakan ini Rp3,1 triliun.
Uniknya, realisasi deklarasi harta mencapai Rp177,6 triliun, lebih tinggi hingga 140,93% dibandingkan posisi periode Juli-Agustus 2016 senilai Rp73,71 triliun. Ternyata, setelah dilihat lebih detil, mayoritas yang ikut berasal dari UMKM. Hal ini terkonfirmasi dari data uang tebusan wajib pajak (WP) badan dan orang pribadi (OP) UMKM yang masing-masing tumbuh 582,13% dan 816,14%.
Sesuai dengan UndangUndang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif yang tebusan WP jenis ini flat hingga akhir implementasi sebesar 0,5% untuk penyampaian harta sampai Rp10 miliar dan 2% bagi pengungkapan harta lebih dari Rp10 miliar. Hal ini berbeda dengan WP non-UMKM yang terkena tarif progresif.
Uniknya, untuk WP nonUMKM mengalami penurunan partisipasi. Lihat saja, uang tebusan dua bulan pertama pada periode saat ini mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahap I. Uang tebusan WP badan dan OP non-UMKM masing-masing terkontraksi hingga 47,27% dan 69,72%.
Belum lagi jika kita melihat deklarasi harta luar negeri yang dikomitkan WP akan masuk ke Tanah Air. Secara total pada periode II, hanya ada penambahan sekitar Rp2,45 triliun komitmen repatriasi dari posisi periode I senilai Rp140,57 triliun. Walaupun, jika dibandingkan hanya dua bulan pertama setiap periode, pos repatriasi harta tumbuh 6,32%. Pada saat yang bersamaan, deklarasi harta luar negeri dan dalam negeri masing-masing tercatat tumbuh 5,59% dan 140,93%.
Lantas, apakah komitmen repatriasi harta sekitar Rp143 triliun sudah mentok? Pos deklarasi harta yang diyakini memberikan tambahan likuiditas dalam negeri ini sebelumnya sempat diestimasi mencapai Rp1.000 triliun.
Menanggapi performa ini, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP meyakini realisasi komitmen repatriasi akan meningkat mulai pekan kedua Desember 2016. Apalagi, mayoritas komitmen repatriasi pada periode pertama juga muncul pada September, akhir implementasi periode pertama.
“Memang mereka ya karakteristiknya mengambil pada saat-saat terakhir, memantapkan diri dan segala macam. Kami melihat peluang ada. Masih banyak harta di negara lain yang bisa ditarik lagi,” ungkapnya dalam sebuah diskusi terkait amnesti pajak, Kamis (30/11).
Saat ditanya besaran potensi tersebut, Hestu mengaku tidak bisa memastikan. Dia hanya mengungkapkan dari data DJP saat ini, ada kepemilikan harta berupa properti dan kepemilikan saham perusahaan Rp529 triliun yang selama ini belum dilaporkan hingga surat pemberitahuan (SPT) 2015.
Hingga amnesti periode pertama, baru separuh harta tersebut yang dideklarasikan. Dia mengimbau secara personal terhadap WP tersebut, terutama yang masih memiliki potensi harta di luar negeri. Imbauan terhadap beberapa WP yang terungkap di dokumen Panama Papers juga dilancarkan.
PERAN PEMDA
Hestu juga mengakui peran pemerintah daerah juga penting dalam upaya penarikan harta yang selama ini diparkir di luar negeri untuk bisa masuk ke Tanah Air. Peran pemda sangat penting terutama dari sisi wadah investasi.
Dia memberi contoh, saat ada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dalam pengalihan real estat dalam kontrak investasi kolektif (KIK) dana investasi real estat (DIRE) dari 5% menjadi 0,5%, pemda masih enggan menurunkan batasan tarif bea perolehan hak atas bangunan (BPHTB) maksimal 1%.
“Kami aku ini memang perlu keseimbangan dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menarik lebih banyak repatriasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan peluang repatriasi masih cukup besar. Apalagi, sambungnya, ada estimasi harta dalam bentuk kas, setara kas, dan surat berharga warga negara Indonesia sekitar Rp700 triliun yang hingga saat ini masih di luar negeri.
Terhadap kelompok ini memang perlu dipikirkan strategi insentif yang tepat, terutama dari sisi kepastian politik dan hukum. Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera mempublikasikan secara menyeluruh peta jalan reformasi perpajakan yang selama ini terus dijanjikan. Dengan hal tersebut, WP bisa menimbangnimbang untung-rugi memasukkan dananya.
“Untuk investasi mereka juga khawatir akan menguntungkan atau tidak. Nasib reformasi pajak penting sehingga perlu segera di-publish, sehingga orang tahu ikut amnesti ada untungnya, akan lebih baik, pelayanan lebih baik, dan sebagainya,” jelasnya.
Terkait dengan pemda, pihaknya mengusulkan ada skema reward and punishment yang dikaitkan dana transfer ke daerah. Peran pemda sangat krusial dalam menarik minat orang untuk berinvestasi di Indonesia. Adanya upaya perbaikan aturan dan iklim investasi di daerah diyakini akan berimbas positif pada investor.
Editor : Gita Arwana Cakti
Komentar Anda