CITAX

Gap Data Keuangan & Perpajakan Pangkas Kesenjangan

BISNIS.COM | 05 Desember 2016
pajak-tax-amnesty-200916-ajn
Beberapa waktu lalu, pemerintah meluncurkan strategi nasional keuangan inklusif. Bukan tidak mungkin, hal serupa akan diterapkan dan disinkronkan untuk perpajakan melalui gerbang amnesti pajak.
Bagaimana tidak, jika kita lihat lebih detail, kondisi keduanya nyaris sama, masalah penetrasi ke suatu sistem formal. Bedanya, sistem keuangan merupakan hak, sedangkan sistem perpajakan merupakan kewajiban sebagai warga negara. Tentunya ini membutuhkan penanganan yang berbeda, meskipun keduanya bisa saling berkaitan.
Logikanya, masyarakat yang masuk ke sistem keuangan formal, seharusnya sudah terekam dalam sistem perpajakan Indonesia. Sayangnya, logika itu menjadi tidak relevan karena dalam praktiknya, masih banyak yang belum masuk ke sistem formal di Ditjen Pajak (DJP), setidaknya sekadar memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Lihat saja, data DJP menunjukkan dari 3,85 juta penerima kredit usaha rakyat (KUR) hingga akhir 2015, hanya 12,5% atau sekitar 480.708 yang memiliki NPWP. Sisanya, sekitar 3,37 juta tidak ber-NPWP. Data ini menunjukkan tidak adanya sinergi antara sistem formal keuangan dan perpajakan.
Belum lagi jika melihat sisi informal, hingga 2015 ada sekitar 60,72 juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Terlepas dari masih ada yang memiliki penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), setidaknya angka ini lebih besar dari jumlah keseluruhan WP yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP pada akhir tahun lalu sekitar 30,04 juta.
Uniknya, hingga dua pekan pertama November keikutsertaan masyarakat dalam kebijakan amnesti pajak –yang merupakan hak– didominasi oleh WP yang selama ini sudah memiliki NPWP. Masyarakat yang memiliki NPWP pascapemberlakuan amnesti pajak atau bisa dikatakan WP baru hanya 19.431 atau sekitar 4% dari total keseluruhan 480.172 WP.
Lebih mengherankan lagi, keikutsertaan penerima KUR dalam kebijakan pengampunan pajak masih sangat minim karena hanya mencapai 2.106 WP atau 0,07% dari total penerima. Dari jumlah tersebut, ada penerimaan negara dari uang tebusan senilai Rp30,9 miliar. Sekadar mengingatkan, penerima KUR juga masuk dalam kategori UMKM yang menjadi bidikan otoritas periode sekarang.
Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP mengatakan memang tidak semua penerima KUR harus mengikuti amnesti pajak. Namun, data yang dimiliki Otoritas Pajak menunjukkan masih besarnya potensi untuk mengajak masyarakat masuk sistem formal administrasi perpajakan melalui amnesti pajak.
“Data menunjukkan masih relatif kecil keikutsertaannya, bahkan yang KUR di atas Rp50 juta. yang pinjam Rp50 juta ke atas itu potensial. Kami sudah sebar data ke kanwil masing-masing WP,” katanya.
Terkait dengan adanya gap antara data formal keuangan dan perpajakan, Yon mengatakan ke depan akan melakukan perbaikan dari sisi pertukaran data dan informasi dengan pihak ketiga yang selama ini diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
“Kami rapikan dengan perbaikan prioritas. Paling tidak ada NIK dan NPWP saat menyerahkan data,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Iftida Yasar berujar saat ini memang asosiasinya gencar melakukan sosialisasi terhadap pelaku UMKM, sejalan dengan fokus pemerintah.
Namun, dia tetap meminta agar pemerintah tidak terlalu menekankan masalah sanksi jika tidak ikut pengampunan pajak karena memang tidak semua pelaku usaha harus ikut.
Pada saat yang bersamaan, WP kelompok ini juga masih memiliki masalah dengan ketersediaan uang kas untuk membayar uang tebusan. Sembari menunggu, pemerintah diminta untuk membuat sosialiasi lebih mendalam per sektor usaha. Harapannya, tidak hanya berkutat dengan amnesti pajak, pemerintah dan pelaku usaha bisa berdiskusi tentang permasalahan pajak di tiap sektor, termasuk pajak final UMKM.
“Tinggal sekarang kan rangkaitan tax amnesty ini ada edukasinya. Tujuannya tidak semata-mata mencari uang dalam jangka pendek tetapi memperkuat basis pajak dalam jangka panjang. Potensi masih besar dan masih banyak UMKM yang memerlukan kejelasan dan trust,” tuturnya.
 
KOORDINASI LEMAH
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai gap yang muncul antara data formal keuangan dan perpajakan merupakan potret payahnya sinergi dan koordinasi.
Menurut dia, kebijakan fiskal dan moneter bisa komplementer, apalagi jika itu menyajikan insentif ataupun disinsentif yang efektif bagi perkembangan perekonomian.
Indonesia, lanjutnya, membutuhkan kebijakan fiskal dan keuangan yang komprehensif dan inklusif. “Problem besar kita kan sinergi antar dua fungsi itu. Tentu ber-NPWP bukan karena harus menjadi wajib pajak, tapi untuk database administrasi pajak dan keuangan,” ujar Yustinus.
Perhatian pada sektor UMKM, termasuk di dalamnya mekanisme penyaluran KUR merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem formal. Pemberian KUR seharusnya menjadi skema insentif dalam amnesti pajak dengan kemasan syarat, misalnya, NPWP bagi penerima KUR seperti debitur bank yang di atas Rp50 juta.
Masuknya UMKM dalam sistem formal setidaknya bermanfaat dalam beberapa hal di antaranya database yang semakin akurat sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang tepat, penyusunan program yang tepat karena inklusi ekonomi informal, instrumen yang bagus untuk memformulasikan insentif atau disinsentif, serta monitoring dan evaluasi akan lebih mudah.
Pendorongan perpajakan yang inklusif juga akan berguna untuk mengedukasi publik terkait kepemilikan hak dan kewajiban dalam bernegara. Masyarakat, lanjutnya, mendapat bantuan/akses dan perlindungan dari pemerintah. Di sisi lain membayar pajak merupakan kewajiban kenegaraan.
“Proses pembiasaan atau internalisasi ini penting agar terbangun kesadaran semua pihak terhadap perekonomian dan kesejahteraan bersama,” katanya.
Sekarang tinggal upaya pemerintah untuk mewujudkannya karena wacana-wacana edukasi dan penerbitan NPWP pascalulus pendidikan tinggi sudah pernah kita dengar. Ujung-ujungnya, dalam dunia keuangan, kepercayaan menjadi kunci. Hal serupa juga berlaku untuk urusan pajak. Pondasi utama yakni kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah.

Komentar Anda