METROTVNEWS.COM | 14 Desember 2016
Metrotvnews.com, Jakarta:Â Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai sangat ironi jika ada taipan Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal ini, perlu didalami lebih lanjut alasan taipan tersebut tidak memilikinya.
Pernyataan Yustinus ini menanggapi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan delapan orang terkaya tak memiliki NPWP. Pernyataan tersebut dilontarkan Ani dalam pertemuan bersama 270 wajib pajak prominen di Istana Negara, yaitu yang tergolong wajib pajak besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia di 2015
“Menurut saya, ironi kalau sampai ada orang kaya atau terkaya tidak punya NPWP,” kata Pras, melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Menurut dia hal tersebut perlu didalami lebih lanjut apa alasan yang membuat mereka belum memiliki NPWP. Jika hal tersebut benar maka akan sangat menciderai rasa keadilan. Apalagi prinsip perpajakan Indonesia yakni ability to pay, atau yang mampu seharusnya membayar pajak lebih besar.
Kendati demikian, sejauh ini, ketika dirinya mengonfirmasi ke orang dalam Ditjen Pajak, dari 100 orang terkaya versi Forbes, sebagian besar sudah memiliki NPWP. Jikalau ada yang mungkin lolos, itu tergolong orang kaya namun yang bekerja di sektor informal yang belum terdeteksi.
Lebih jauh, dirinya mengingatkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan syarat menjadi wajib pajak dan ber-NPWP ada dua yakni subyektif (lahir, bertempat tinggal, berniat tinggal, berkedudukan, atau didirikan di Indonesia) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan yaanf merupakan objek pajak).
Keduanya harus terpenuhi. Maka bisa jadi orang terkaya itu bukan wajib pajak Indonesia, karena tidak memenuhi syarat subyektif yaitu tinggal di Indonesia. Mereka sudah jadi resident asing, dan ber-NPWP negara lain. Tapi mereka masih bisa dipajaki.
“Jadi, si orang kaya tersebut meski tidak ber-NPWP Indonesia, tetap bisa dipajaki jika memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan skema Pasal 26 PPh,” pungkas dia.


