
JAKARTA – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyarankan pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia, terkait skema pajak yang diminta perusahaan tersebut.
Hal itu dikarenakan belum adanya titik temu antara pemerintah dan Freeport terkait pajak tersebut membuat izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diterbitkan pemerintah belum disepakati Freeport.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengungkapkan, Freeport menginginkan skema pajak sama seperti di KK, yakni bersifat tetap (naildown). Jika demikian, maka pemerintah bisa saja melakukan negosiasi mengenai besaran tarif yang ditetapkan agar tidak rugi.
“Kalau pakai naildown kira-kira akan merugikan di beberapa hal, misalnya royalti lebih rendah, ya tinggal dinegosiasikan tarifnya supaya lebih tinggi,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Menuruti keinginan Freeport untuk menggunakan skema pajak naildown bukan berarti pemerintah tunduk kepada raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Menurutnya, pemerintah bisa saja menaikkan beberapa tarif agar penerimaan negara bisa lebih optimal.
“Saya kira salah satunya adalah kalau ada perubahan signifikan itu bisa dibicarakan ulang. Tidak harus pasti, jadi ada klausul membuka ruang negosiasi atau pembicaraan ulang. Lalu tarif beberapa jenis pungutan yang lebih rendah bisa dinaikkan. Misalnya royalti,” terangnya.
Dengan begitu, kata Yustinus, kedua belah pihak pun akan sama-sama mendapatkan keuntungan optimal. “Jadi, negara bisa mendapat lebih banyak dari sisi revenue, dan dari sisi perusahaan dapat kepastian,” ujar dia.
(dni)
Sumber: Okezone.com, 15 Februari 2017

