Kesepakatan pajak secara global harus mencerminkan kepentingan dunia termasuk terhadap negara-negara berkembang, bukan hanya kepentingan 7 negara maju. Perkembangan dunia lebih banyak mengandalkan penerimaan pajak perusahaan dan telah terpukul lebih keras oleh penghindaran pajak, yang mengakibatkan kerugian penerimaan setidaknya $240 miliar setiap tahun.
Banyak negara berkembang dan berpenghasilan rendah yang tidak ikut serta dalam negosiasi OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting secara lebih luas. Mereka yang berpartisipasi diwakili oleh Intergovernmental Group of Twenty-Four dan African Tax Administration Forum (ATAF), yang mengoordinasikan posisi anggota yang aktif dalam negosiasi. Beberapa anggota G24, termasuk Argentina, Brasil, India, Meksiko, dan Afrika Selatan, juga tergabung dalam G20.
Kekhawatiran pertama mengenai kesepakatan G7 adalah bahwa tarif pajak minimum yang diusulkan sebesar 15% yang tergolong rendah dan mendekati tarif tax haven seperti di Swiss dan Irlandia. Hal ini mencerminkan preferensi oleh beberapa negara G7 untuk melindungi perusahaan multinasional mereka sendiri daripada mengikuti jejak pemerintahan Presiden AS Joe Biden, yang awalnya menyerukan tingkat minimum global sebesar 21%.
Sebuah studi terbaru oleh Observatorium Pajak UE memperkirakan bahwa tarif minimum 21% akan menghasilkan tambahan €100 miliar ($122 miliar) penerimaan pajak penghasilan perusahaan pada tahun 2021 untuk 27 negara Uni Eropa. Perbedaan yang lebih tajam terhadap negara berkembang, dengan tarif pajak 15%, Afrika Selatan dan Brasil akan memperoleh tambahan €600 juta dan €900 juta, dibandingkan dengan €2 miliar dan €3,4 miliar dengan tarif 21%.
Bagian kedua dari perjanjian G7 memperkenalkan formula terkait membagi keuntungan global perusahaan multinasional untuk tujuan pajak. Proposal tersebut hanya akan berlaku untuk perusahaan terbesar dengan margin keuntungan global minimal 10%. Dan setidaknya 20% dari apa yang disebut “sisa” laba yang melebihi ambang batas, laba tersebut akan dikenakan pajak di negara-negara tempat dimana laba itu dihasilkan.
G24 menuntut realokasi keuntungan global yang lebih besar, dengan persentase realokasi mulai dari 30% hingga 50% untuk perusahaan yang paling menguntungkan. Demikian pula, ATAF telah meminta aturan untuk menerapkan pada semua perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas €250 juta, jauh lebih rendah dari ambang batas yang diusulkan G7, yaitu sebesar $10 miliar, dan berpendapat bahwa persentase dari semua keuntungan global, baik rutin atau residual, harus dibagi ke negara-negara di mana perusahaan perusahaan tersebut melakukan bisnis.
Faktanya, tidak mungkin untuk membedakan secara konseptual antara laba “rutin” dan “sisa” dari perusahaan multinasional, karena semua laba pada dasarnya adalah hasil dari aktivitas global perusahaan. Solusi yang lebih sederhana adalah dengan mengalokasikan keuntungan global di antara negara-negara berdasarkan formula dan menurut faktor-faktor yang menghasilkan keuntungan, yaitu lapangan kerja, penjualan, dan aset.
Sumber: Project Syndicate, 11 Juni 2021 | José Antonio Ocampo dan Tommaso Faccio



