BERITAX CITAX H1

Ada Kepentingan Politik di Balik Wacana Tax Amnesty

KATADATA.COM | 5 JUNI 2015

Kok Indonesia tahu kalau aset (WNI) di Singapura Rp 3 ribu triliun. Apakah itu uang korupsi semua?

KATADATA – Ada kepentingan politik di balik wacana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Apalagi pengampunan juga akan diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, pembalakan liar (illegal logging), serta penambangan liar (illegal mining).

Kok Indonesia tahu kalau aset (WNI) di Singapura Rp 3 ribu triliun. Apakah itu uang korupsi semua?,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam diskusi bertajuk “Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty” di Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut dia, jika pemerintah sudah tahu ada aset bernilai besar yang terparkir di negara lain, tidak berarti harus diselesaikan dengan mekanisme perpajakan. “Tapi itu perburuan dana koruptor. Sasarannya bisa meliputi apa saja,” kata dia.

Keberhasilan penerapan tax amnesty tergantung pada situasi politik serta keakuratan data yang dimiliki otoritas pajak di suatu negara. Di Australia, misalnya, keberhasilan kebijakan ini karena otoritas pajak di sana memiliki data yang detail. Sedangkan di Rusia, kebijakan ini hanya untuk memenangkan kelompok tertentu, khususnya para koruptor. Hal inilah yang perlu dicermati oleh pemerintah.

(Baca: Diskusi Ditjen Pajak-DPR soal Tax Amnesty Dipertanyakan)

Prastowo khawatir wacana tax amnesty yang diperluas ini sarat dengan kepentingan politik untuk mengamankan kepentingan sejumlah pihak. Apalagi, kebijakan ini berasal dari usulan politisi di DPR.

Tax Amnesty adalah penghapusan pokok pajak atau pidana pajak atas ketidakpatuhan. Saya yakin ini bukan pemikiran Ditjen Pajak. Yang saya khawatirkan, ide tax amnesty ini tidak luput dari nuansa tertentu. Apakah ide ini karena penerimaan pajak menurun?” kata dia.

Direktur Perkumpulan Prakarsa Setyo Budiantoro menambahkan, kebijakan ini bisa menjadi kontroversi karena diterapkan pula bagi koruptor. Selain itu, payung hukum dan basis data mengenai pajak juga dinilai belum memadai untuk menerapkan kebijakan ini.

(Baca: Pengampunan Pidana Pajak Koruptor Tunggu Persetujuan DPR)

“Payung hukum bagaimana? Tampaknya dari diskusi dengan anggota DPR payung hukum akan dipercepat untuk tax amnesty,” kata dia. “Ini wacana dari DPR harus diwaspadai.”

– See more at: http://katadata.co.id/berita/2015/06/05/ada-kepentingan-politik-di-balik-wacana-tax-amnesty#sthash.JglF2EHn.dpuf

Komentar Anda