JAKARTAÂ – Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation) Yustinus Prastowo mengatakan, ada tiga alasan perusahaan atau pelaku usaha menaruh sebagian kekayaannya di negara bebas pajak atau tax heavens.
Seperti yang terungkap dalam Panama Papers, Prastowo menyebutkan, alasan pertama perusahaan murni untuk melakukan aksi korporasi dengan membuat perusahaan baru di negara-negara bebas pajak.
“Karena disitu mereka menikmati administarasi, kerahasian dan juga mengantisipasi kebangkrutan,” kata Prastowo di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Alasan yang kedua, kata Prastowo, pendirian perusahaan atau melakukan bisnis di negara bebas pajak untuk melindungi sekaligus menyembunyikan aset.
“Ini adalah modus, dari pengusaha untuk merahasiakan uang mereka di tax havens, ini banyak pengusaha, politisi, dan pejabat menyimpan uangnya disana,” tambahnya.
Sedangkan alasan yang ketiga, kata Pras, guna menghindari pajak. Sehingga, perusahaan yang berada di luar negeri bebas meraup untung sebesar-besarnya.
Prastowo mengimbau, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus bisa memvalidasi data dan informasi yang selama ini dimiliki oleh pemerintah, terutama mengenai para pelaku yang datanya tercatat dalam Panama Papers.
“Saya kira Panama Papers adalah puncak gunung es dari segala permasalahan pajak di dunia, termasuk di Indonesia,” pungkasnya.
(rzy)



