KORAN-SINDO.COM | 01 Maret 2016
JAKARTA– Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mewajibkan 23 bank atau lembaga yang mengeluarkan kartu kredit untuk menyampaikan data transaksi nasabah setiap bulan.
Kebijakan ini seiring strategi pemerintah meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp18 triliun. Ketentuan kewajiban penyampaian data dan informasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2016 yang merupakan perubahan yang kelima kalinya terhadap PMK No.16/ PMK. 03/2013.
Peraturan yang terbit 22 Maret itu mewajibkan lembaga yang disebutkan untuk menyampaikan data selambat-lambatnya 31 Mei 2016. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, untuk memenuhi target pajak, pemerintah fokus memperkuat basis data yang bisa digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan berkoordinasi dengan lembaga lainnya.
Dia menilai, mengumpulkan pajak tanpa data ibarat berperang tanpa senjata. â€Kartu kredit sudah mulai. Ya kalau dibilang menyentuh privasi, ya nanti saya sentuh privasi kamu,†kata Bambang kepada wartawan di Jakarta baru-baru ini. Dalam aturan itu, 23 bank atau lembaga yang diwajibkan untuk melapor kepada otoritas pajak antara lain Bank Panin, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, BCA, Bank CIMB Niaga,
Bank Danamon, Bank MNC, Bank ICBC, Bank Maybank, Bank Mandiri, Bank Mega, BNI, BNI Syariah, Bank OCBC NISP, Bank Permata, BRI, Bank Sinarmas, Bank UOB, Standard Chartered Bank, Bank HSBC, Bank QNB, Citibank, dan AEON Credit Services Adapun, data transaksi nasabah yang dilaporkan berasal dari lembar tagihan (billing statement).
Dalam lembar tersebut, informasi yang akan diperoleh oleh DJP antara lain nomor rekening kartu kredit, ID dan nama merchant , nama dan alamat pemilik kartu, nomor induk kependudukan (NIK) untuk WNI dan nomor paspor untuk WNA, nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal, rincian, dan nilai transaksi, serta pagu kredit.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengklaim bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar kerahasiaan perbankan. Menurut Mekar, berdasarkan Undang- Undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, transaksi kartu kredit tidak termasuk dalam kategori rahasia bank. â€Yang rahasia adalah nasabah penyimpan dan simpanannya,†imbuhnya.
Mekar mengakui, pihaknya sudah membahas hal ini dengan pihak perbankan sejak lama. Dia juga menyebut, langkah pemerintah untuk meminta data transaksi kartu kredit juga diputuskan setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak yang berwenang soal perbankan.
â€Ada surat penegasan dari OJK yang menyatakan bahwa data transaksi kartu kredit bukan merupakan data nasabah perbankan yang ada dalam UU Perbankan,â€katanya. Selain data transaksi kartu kredit, upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan WPOP juga terlihat dalam revisi aturan tersebut yakni perubahan data yang dilaporkan atas 10 instansi.
Mekar mengatakan, ada enam tambahan baru lembaga yang diwajibkan pemerintah untuk melapor selain bank, yaitu Kementerian Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, PT Taspen (Persero), Kementerian Sosial, dan Badan PengawasObatdanMakanan( BPOM).
â€Perubahan kelima yang paling penting memang terkait kewajiban memberikan data transaksi kartu kredit nasabah secara periodik dan dalam bentuk softcopy data ke DJP,†kata dia. Hal senada juga dikatakan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Dia mengatakan, data transaksi kartu kredit memang tidak termasuk dalam ketentuan rahasia bank.
Namun, dia melihat aturan itu sebagai kebijakan yang pragmatis dan tidak etis. â€Pertanyaannya, apakah untung-ruginya seimbang? Kartu kredit ini kan utang. Bukankah lebih efektif memikirkan skenario atau cara memungut pajak saat mereka transaksi via penyedia kartu kredit misalnya,†kata Yustinus.




