REPUBLIKA.CO.ID | 05 April 2016
JAKARTA–Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Salah satu isinya memperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memiliki data dari nasabah perbankan yang memiliki kartu kredit.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kerahasiaan data dalam kartu kredit memang tidak diatur. Artinya, pemerintah bisa meminta dan melihat setiap data yang ada dalam kartu kredit.
Meski demikian, Yustinus menyarankan agar Ditjen Pajak bisa lebih spesifik dalam memilih nasabah yang akan dimintai pajaknya. Sebab, tidak semua pemilik kartu kredit memiliki dana besar sehingga wajib ditelusuri.
“Misalkan, data ini bisa diambil dari mereka yang memiliki plafon di atas Rp 50 juta. Karena, kalau mereka yang berada di bawah plafon tersebut, belum tentu melakukan penggelapan pajak atau memberi data kepemilikan dana yang tidak akurat,” kata Yustinus di Jakarta, Senin (4/4).
Pemilihan nasabah yang lebih terarah akan membuat kinerja Ditjen Pajak bisa lebih optimal. Dengan begitu, otoritas pajak pun bisa menjalankan program lain untuk penarikan pajak selain dari wajib pajak (WP) perorangan yang nilainya masih kalah dibandingkan dengan wajib pajak badan.
Menurut Yustinus, penggunaan data dari kartu kredit juga menjadi peringatan awal kepada WP perorangan yang selama ini tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) ataupun surat pemberitahuan (SPT) pajak, tetapi mereka memiliki kartu kredit dengan penggunaan yang cukup besar. “Jadi, mereka harus segera mengikuti kepatuhan pajak,” ujarnya.
Dengan penggunaan data oleh Ditjen Pajak, pemerintah juga harus menjaga akuntabilitas data tersebut. Artinya, Ditjen Pajak tidak boleh semena-mena menggunakan data tersebut untuk tujuan lain selain di lembagannya.
Data ini juga tidak boleh bocor yang membuat pemilik kartu kredit justru mendapatkan hal negatif atas penggunaan data tersebut. Di sisi lain, Yustinus juga berharap agar pemerintah bisa mempertimbangkan untuk penggunaan sistem single identification number (SIN).
Misalnya, dengan penyertaan NPWP yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK), jelas akan semakin memudahkan pemerintah dalam penarikan pajak yang sesuai. Hal seperti ini pun telah dilakukan di sejumlah negara maju dan membuat segala data transaksi otomatis terekam pada data wajib pajak. “Ini harus interkoneksi antara Ditjen Pajak, BI (Bank Indonesia), dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi, semua sama-sama menghimpun dan saling berhubungan,” kata Yustinus.
Menghadap PresidenÂ
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menghadap Presiden Joko Widodo, Senin (4/4) pagi, untuk membahas program pengampunan pajak dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016. Menurut Bambang, program yang tertuang dalam RUU Pengampunan Pajak tersebut akan mulai dibahas di DPR pada bulan ini.
Sedangkan, APBN Perubahan 2016 dibahas pada Mei. “Kira-kira jadwalnya seperti itu,” kata Bambang. Meski begitu, Bambang enggan memerinci pembahasannya dengan Presiden terkait pengampunan pajak dan APBN Perubahan 2016.
“Itu hanya saya dengan Presiden yang tahu,” ujarnya. Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, efisiensi belanja di kementerian/lembaga (K/L) tak terhindarkan dalam RAPBNP 2016.
Tidak hanya itu, efisiensi pun menyasar pemerintah daerah dan belanja subsidi. “Efisiensi ini akan dilakukan walaupun ada pengampunan pajak,” katanya.
Mantan wakil menteri keuangan ini menambahkan, efisiensi belanja harus tetap dilakukan karena merupakan komitmen pemerintah. Tujuannya untuk menjaga agar anggaran tetap sehat dan tepat sasaran. Â rep: Debbie Sutrisno, Satria Kartika Yudha,ed:Â Muhammad Iqbal


