CITAX H1

Dorong Investasi Dalam Negeri: Pemerintah Bebaskan PBB Daerah Tertentu

HPRPDAILYNEWS.COM | 31 AGUSTUS 2015

JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif baru berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangun (PBB) untuk kepentingan investasi di wilayah tertentu. Hal itu dilakukan pasca pemerintah mengeluarkan insentif pajak, seperti tax allowance dan tax holiday.

“Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diganti dengan PeraturanMenteri Keuangan No 161/ PMK.010/2015,” demikian yang diungkapkan dalam laman resmi Kemenkeu, baru-baru ini.

Namun demikian, bagi wajib pajak yang masih mempunyai kewajiban pembayaran PBB dengan fasilitas sesuai KMK sebelumnya tetap bejalan sampai jangka waktu fasilitas tersebut berakhir. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 20 Agustus lalu.

Di dalamKeputusanMenteri KeuanganNomor 748/KMK/04/1990 tentang Pengenaan PBB bagi investasi di wilayah, pemerintah menilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.

KMK tersebut menyatakan, pemerintah memberikan pengurangan PBB sebesar 50% dari PBB yang terutang, selama 8 tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah. Dan, untuk investor perluasan harus sekurang-kurangnya 30% dari investasi yang dilakukan.

Selain itu, KMK itu mengatur wilayah-wilayah yang mendapatkan pengurangan PBB bagi WP yang melakukan investasi baru dan perluasan di Kalimantan Barat, KalimantanTimur, KalimantanSelatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, SulawesUtara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, danSulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggaran Timur, Timor Timur, Maluku, dan Irian Jaya.

Artinya perkembangaan saat ini ditunjukkan dengan adanya pemisahan Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan berbagai pemekaran provinsi di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Papua tentu menjadi momentum bagi pemerintah melakukan revisi kebijakan.

Bahkan pengurangan hanya diberikan kepada investasi di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanaan, pertambangan, kehutanan, perindustrian, real estate atau industrial estate, perhotelah dan jasa pengembangan kepariwisataan, prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut, dan udara.

Harmonisasi Aturan

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, adanya penghapusan pengenaan PBB bagi investasi sebagai langkah harmonisasi aturan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyerahkan pemungutan PBB sektor P2 ke daerah. Bahkan sudah ada beberapa wilayah yang tidak sesuai, seperti Timor Timur dan Irian Jaya yang sudah dimekarkan.

“Mungkin beberapa hal tidak lagi relevan secara wilayahmaupun sektoral. Tapi masih relevan, misalnya sektor kemariitiman atau kelautan. Jadi penghapusan ini bisa diikuti pengaturan baru yang harmomis dan sinkron dengan tax allowance, dan diatur bersama oleh pusat dan daerah sesuai kewenangannya,” jelas Prastowo kepadaInvestor Daily di Jakarta, Minggu (30/8).

Prastowo menuturkan, insentif PBB pun masih tetap diberikan dengan mengacu pada aturan baru agar harmonis dan sinkron. Bahkan menyesuaikan wilayah dan sektor, termasuk perlunya penambahan sektor minyak dan gas. Beberapa sektor memang tidak perlu diberi insentif karena dampaknya sudah tidak tepat dan industrinya tidak relevan lagi, seperti pertambangan dan kehutanan.

Di sisi lain, dia punmenyarankan agar pemerintah memperhatikan adanya tumpang tindih pungutan yang membebani WP, dan terkesan tidak terintegrasi. Misalnya, dengan adanya PBB, landrente, deadrent, dan lain-lain.

“Sebaiknya itu disederhanakan untuk kemudahan dan keadilan. Jadi bisa dengan dikurangi (jenis pungutan), dan tarif bisa naik. Jadi mudah dan sederhana bagi WP da optimal bagi pemerintah untuk pengawasan dan penerimaan,” jelas Prastowo.

Dari pos penerimaan, Prastowo mengatakan memang ada pengurangan. Tetapi untuk sektor tertentu akan mendorong multiplier efek, misalnya di kamaritiman danmigas.

Investor Daily, Senin 31 Agustus 2015, Hal. 20

Komentar Anda