Ia menambahkan tembakau selama ini menjadi sumber utama pendapatan cukai dengan porsi sebesar 96 %. Uniknya, sektor itu menjadi satu-satunya produk yang dihantam kenaikan cukai signifikan. Semuanya diduga dilakukan demi target pendapatan cukai dinyatakan realistis. Sementara kondisi di lapangan, industri tembakau sedang kesulitan.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) pun mempertanyakan mengapa pemerintah selalu menjadikan CHT sebagai sumber penerimaan yang paling pasti saat penerimaan dari pos lain gagal mencapai target. Hal tersebut kemudian membuat pemerintah selalu menaikkan tarif CHT demi mengejar penerimaan negara.
“Kenaikan tarif harus dibarengi pertumbuhan volume, sebab produksi saat ini bukan untuk memenuhi permintaan. Apabila pemerintah bersikeras untuk menaikkan target cukai secara eksesif, maka pemerintah harus mengantisipasi kemungkinan target tersebut tidak dapat dicapai oleh pelaku industri tembakau,” tegas Yustinus.


