KONTAN.CO.ID | 14 September 2015
JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebutkan target kenaikan cukai rokok sebesar 23% tahun 2016 tidak akan tercapai. Pasalnya, di tengah perekonomian yang tidak menentu dan daya beli masyarakat pun juga ikut menurun.
“Bila target meleset, tentu negara harus memikirkan kekurangan pemasukan APBN, bisa repot jadinya,” katanya, Senin (14/9).
Setidaknya, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk menentukan kenaikan cukai rokok. “Apalah industri tersebut sedang tidak bermasalah? Bagaimana pertumbuhannya? Bukankah banyak pabrik yang tutup, semua itu harus jadi pertimbangan,” jelasnya.
Melihat kondisi itu, Misbkhun berpendapat kenaikan cukai rokok yang relevan adalah sekitar 5 sampai 7 %. Sebagai catatan, target penerimaan cukai 2015 menurut APBN adalah Rp 120,6 triliun.