Di situ di antaranya disebutkan pejabat eselon I mendapat tunjangan kinerja dari Rp 84 juta-Rp 117 juta, pejabat eselon II mendapat tunjangan Rp 56 juta-Rp 82 juta, eselon III mendapat tunjangan Rp 37 juta-46 juta.
Meski kenaikan terjadi pada semua level, Yustinus mengatakan jika dirinci, level kenaikan tersebut belum adil. Ini terjadi pada beberapa posisi yang tugasnya berat namun kenaikan belum optimal.
Dia mencontohkan sebelum dinaikan, gaji kepala seksi grade 15 sebesar Rp 11 juta dan pelaksana grade 9 bergaji Rp 7,5 juta.
Setelah kenaikan, gaji kepala seksi grade 15 melonjak menjadi Rp 25 juta dan gaji pelaksana grade 9 adalah Rp 9,7 juta.
Yustinus mengatakan peningkatan remunerasi ini harus menjadi pemacu pegawai pajak untuk bekerja lebih keras. “Tuntutan publik juga akan makin besar, maka remunerasi ini harus dibarengi kinerja yang baik. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja keras,” kata Yustinus.


