TEMPO.CO , Jakarta :Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tunjangan kinerja pegawai pajak.
Kenaikan gaji pegawai pajak tersebut dinilai signifikan dibanding gaji sebelumnya. “Rata-rata kenaikannya dua kali lipat,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, Sabtu, 21 Maret 2015.
Kenaikan gaji untuk petugas pajak itu termaktub dalam PP Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
