BERITASATU.COM | 16 NOVEMBER 2015
Jakarta – Pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% untuk hunian (porperti) yakni senilai Rp 10 miliar ke atas. Selain itu, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewacanakan revisi tiga kebijakan lalin untuk menggenjot penerimaan pajak tahun depan
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, beleid terkait PPnBM properti yang merupakan revisi PMK Nomor 106/PMK.010/ 2015 tersebut mengubah ambang batas pengenaan PPnBM 20% bagi hunian, dari semula berdasarkan luasan menjadi nilai.
“Peraturan ini sudah selesai tinggal ditandatangani, secepatnya dikeluarkan agar tahun depan juga bisa menjadi sumber pemasukan baru. Apakah akan sekaligus masuk dalam paket kebijakan ekonomi September? Itu tergantung Menko Perekonomian saja nanti,” kata Sigit di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dalam peraturan semula, pengenaan PPnBM 20% berdasarkan ukuran, yakni pada rumah dantown house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih. Selain itu, besaran tersebut juga diterapkan pada apartemen, kondominium, town house dan jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
Sigit menambahkan, untuk besaran PPnBM barang mewah lainnya tetap seperti aturan lama. Yakni 40% untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
Kemudian 50% untuk helikopter dan pesawat udara lainnya kecuali untuk keperluan negara dan senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Terakhir 75% untuk kapal pesiar, yacht, ekskursi, feri dan sejenisnya yang dirancang untuk pengangkutan orang kecuali untuk pengagkutan barang dan kepentingan negara.
Diyakini, kebijakan yang merupakan bentuk pemberian insentif pajak bagi sektor properti, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 ini akan kembali menggerakan pasar yang sempat menahan pembelian. “Isu perubahan PPnBM ini yang mengganggu dan ditunggu pasar properti kelas atas. Jadi terbitnya penetapan PPnBM baru ini akan kembali menggerakan pasar properti kelas atas,” tambah dia.
PPN UMKM
Sigit menyatakan, untuk menambah penerimaan pajak baru tahun depan, selain beleid soal penetapaan PPnBM properti berdasarkan harga, pemerintah juga mewacanakan revisi PP Nomor 46/ 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai tahun depan demi mendorong wajin pajak (WP) UMKM.
Poin revisi akan fokus pada pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) final 2% bagi WP yang berpenghasilan (omzet) Rp 4,8 miliar – Rp 10 miliar per tahun. Sementara WP dengan omzet melampaui Rp 10 miliar akan dikenai tarif PPh dan PPN normal sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana PP Nomor 36/ 2008 tentang PPh.
“Kami biarkan WP yang tergolong UMKM tumbuh dulu, meningkatkan produksi dan omsetnya tiap tahun. Kalau baru beromzet Rp 4,8 miliar sudah dikenai tarif pph normal berat kasian, dukungan kami kuat termasuk bagi WP beromzet di bawah Rp 4,8 miliar itu hanya dikenai PPh final 1% dan tidak diwajibkan dalam pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN karena bukan pengusaha kena pajak (PKP),” papar Sigit.
Selain itu, tarif PPh WP untuk penyewaan hunian (kos) dengan omzet Rp 4,8 miliar juga diwacanakan diturunkan dari 10% menjadi 1%. Namun, ini hanya berlaku tiga tahun, setelahnya akan dikenai tarif PPh normal kembali. “Setelah omzet naik, maka besaran pajak kembali normal. Pokoknya kalau normal ada perhitungannya berapa persen dikenakan tarif,” tambah dia.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, kebijakan terkait properti jelas tax based-nya tidak seberapa besar mengingat target rasio pajak terhadap produk domestik (PDB) tahun depan cukup tinggi sekitar 13,11% (termasuk SDA migas dan pertambangan). Adapun pengenaan PPN final 2% bagi pelaku UMKM beromzet Rp 4,8 miliar-Rp 10 miliar akan berdampak cukup besar mengingat masih banyak pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai WP.
“Tapi, secara konsep saya belum paham, apa pertimbangan tarif efektif 2% dan batasan Rp 4,8 miliar – Rp 10 miliar? Tarif 2% PPN final itu tidak kecil, karena asumsinya marjinnya 20%. Belum lagi potensi kebocoran juga karena justru mendorong PKP memecah usaha menjadi di bawah Rp 4,8 miliar, dan kalau ternyata bagi PKP di atas Rp 10 miliar tarif 2% menguntungkan. Ini juga akan mendorong PKP memecah usaha,” kata dia.
Ia berharap untuk WP UMKM menjadi prioritas revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/ 2003. Pemerintah diminta fokus ke WP orang pribadi (OP) dengan memberi insentif bagi start up, tarif 1% juga sudah mencakup PPN (0,5% PPh+0,5% PPN), ada batasan waktu (tiga tahun) serta diintegrasikan dengan kebijakan inklusi keuangan BI dan kemudahan bisnis di Kementerian terkait/Pemda.
