Gresnews.com : Kamis, 04 September 2014.
Jakarta, Gresnews.com – Kasus sengketa pajak tidak dapat ditarik menjadi perkara tindak pidana korupsi. Kalau ada aparat penegak hukum yang menarik kasus sengketa pajak menjadi perkara tindak pidana korupsi, maka dia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Hal tersebut diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, dalam diskusi bertema ‘Solusi Sengketa Pajak : Administrasi atau Pidana?’ yang diadakan Journalist of Law Jakarta, IG and Partner dan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) di Jakarta, kemarin.

