CITAX

Pengamat: Sengketa Pajak Tak Bisa Dibawa ke Ranah Tipikor

Okezone.com : 03 September 2014

 

okezone pajakJAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita berpendapat, kasus sengketa pajak tidak dapat ditarik menjadi perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurutnya, jika ada aparat penegak hukum yang menarik kasus sengketa pajak menjadi perkara korupsi, maka dia telah dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Karena merasa harus memberantas korupsi, maka menjadikan kasus sengketa pajak sebagai kasus korupsi. Bagi saya, hal itu sudah merupakan penyalahgunaan kewenangan,” kata Romli dalam diskusi publik bertema Solusi Sengketa Pajak: Administrasi atau Pidana? yang diprakarsai Journalist of Law Jakarta, IG and Partner dan Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Dia menjelaskan, hukum pajak idealnya diberi sanksi administrasi dan tidak boleh dibawa ke ranah tindak pidana korupsi lantaran undang-undangnya sendiri tidak mengarah kepada pidana korupsi.

“Kecuali kalau ada (oknum penyuap dan yang disuap) yang tertangkap tangan, maka sengketa pajak dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi. Itupun kenanya dengan pasal penyuapan atau gratifikasi dan bukan pasal tentang merugikan keuangan negara,” paparnya.

Ihwal terhadap wajib pajak yang telah melanggar ketentuan pidana administratif sehingga negara mengalami kerugian, Romli menyebut, dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) itu tidak tersedia ketentuan yang memberlakukan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terhadap wajib pajak, namun wajib pajak dapat ditetapkan sebagai pelaku peserta eks Pasal 43 UU KUP.

“Namun dalam praktik telah terjadi sebaliknya, banyak perkara pajak menjadi perkara tipikor,” pungkas Romli.

Sementara itu, Executive Director Center For Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, sistem perpajakan Indonesia memungkinkan terjadinya sengketa pajak antara fiskus dan wajib pajak.

“Ditjen Pajak seyogyanya mengedepankan pembinaan dengan pendekatan administratif sebagai primum remedium dalam rangka menghimpun penerimaan negara dan mendorong dan memberi kesempatan wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan melakukan pengungkapan ketidakbenaran,” jelas Yustinus.(put)

Komentar Anda