OKEZONE.COM | 27 Oktober 2016
JAKARTAÂ – Pemberlakuan pajak terhadap selebgram dinilai bukan merupakan suatu hal yang baru mengingat berdasarkan hukum yang berlaku bahwa mereka yang mendapatkan penghasilan dari internet dianggap sebagai subjek pajak.
“Mereka yang dapat penghasilan dari internet juga perlu bayar pajak,” ujar Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) kepada Okezone.
Namun dari kebijakan itu dikhawatirkan akan menimbulkan keberatan dari mereka yang berpenghasilan dari internet mengingat Google yang merupakan perusahaan multinasional selama ini kebal terhadap pajak.
“Tentunya faktor keadilan bisa menjadi kendala,” katanya.
(rai)


